Nakita.id - Sejak diberlakukannya PPKM Darurat pada 3 Juli 2021, kini masyarakat luar Jakarta yang hendak masuk ke wilayah ibu kota wajib membawa STRP.
STRP adalah surat tanda registrasi pekerja yang diterbitkan secara khusus oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
STRP wajib dibawa oleh pekerja di wilayah Jabodetabek yang tidak melakukan work from home (WFH) selama pemberlakuan PPKM Darurat.
STRP diberlakukan sebagai upaya pengendalian mobilitas penduduk untuk keluar atau masuk wilayah Provinsi DKI Jakarta selama pemberlakuan PPKM Darurat.
Baca Juga: Beda dengan Aturan PPKM Mikro DKI Jakarta, Begini aturan Work From Home Selama Masa PPKM Darurat
Kelompok wajib STRP
STRP berlaku bagi warga maupun pekerja dengan kriteria sebagai berikut:
1. Pekerja sektor esensial
Meliputi pekerja Komunikasi dan IT, keuangan dan perbankan, pasar modal, sistem pembayatan, perhotelan non-penanganan karantina Covid-19, serta industri orientasi ekspor.
Source | : | kompas |
Penulis | : | Nita Febriani |
Editor | : | Nita Febriani |
KOMENTAR