Kini Terpaksa Harus Ditunda, Kemendikbud Berlakukan Dua Opsi Terkait dengan Rencana Sekolah Tatap Muka Saat Pandemi

By Shinta Dwi Ayu, Jumat, 9 Juli 2021 | 19:15 WIB
Dua opsi yang diberikan Kemendikbud terkait dengan rencana sekolah tatap muka (Freepik.com)

Nakita.id - Rencana sekolah tatap muka saat pandemi Covid-19 terpaksa harus ditunda.

Seperti diketahui, sekolah tatap muka kembali ditunda karena adanya Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di wilayah Jawa dan Bali.

Namun, Kemendikbud menjelaskan setelah pemberlakuan PPKM selesai, daerah-daerah yang sudah aman dari Covid-19 diperkenankan untuk kembali melakukan uji coba sekolah tatap muka.

Jadi, sebenarnya rencana sekolah tatap muka sendiri bukan dibatalkan, melainkan hanya ditunda saja karena adanya PPKM.

Baca Juga: Bagaimana Nasib Rencana Sekolah Tatap Muka Setelah PPKM Usai? Begini Kata Kemendikbud

Setelah PPKM, semua keputusan pun diserahkan kepada kepala daerah masing-masing, apakah sekolah-sekolah di daerahnya sudah layak dan aman untuk kembali melaksanakan sekolah tatap muka atau belum.

Kemendikbud sebagai pemerintah pusat menilai bahwa kepala daerah lah yang lebih mengetahui secara jelas bagaimana kondisi daerahnya masing-masing.

Meski harus ditunda dan terpaksa kembali daring, Kemendikbud pun tak tinggal diam begitu saja.

Ada beberapa langkah khusus yang dilakukan oleh Kemendikbud terkait dengan sekolah tatap muka.

Menurut Drs. Mulyatsyah, M.M, Direktur Sekolah Menengah Pertama, Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi mengatakan bahwa, Kemendikbud sudah memberikan beberapa panduan secara jelas kepada Dinas Pendidikan di masing-masing daerah.

Baca Juga: Bukan Dibatalkan, Begini Kata Kemendikbud Soal Nasib Rencana Sekolah Tatap Muka Saat Pandemi

"Tentu kita jauh-jauh hari sudah memberikan panduan secara jelas kepada daerah terutama kepada Dinas Pendidikan untuk mempedomani panel 2 pembelajaran selama pandemi Covid-19, baik itu pada posisi zona merah, zona oranye, zona kuning dan hijau," ungkap Drs. Mulyatsyah, M.M, dalam wawancara eksklusif bersama Nakita.id.

Panduan tersebut berupa arahan tentang bagaimana guru melakukan proses pengajaran jarak jauh secara baik agar anak-anak dan orangtua murid yang mendampingi tidak merasa terbebani.

"Panduan itu melingkupi semua satuan pendidikan tentang bagaimana polanya, bagaimana ke pelaksaannya, jadi kembali lagi ke kebijakan daerah masing-masing karena fungsi dari pemerintah pusat bagaimana ingin membantu pemerintah di daerah agar mengatasi persoalan-persoalan pembelajaran ini tidak terjadi loss learning, tidak terjadi kebosanan bagi anak-anak yang sudah lama melakukan PJJ, tidak terjadi keberatan-keberatan dari orangtua, tidak terjadi kejenuhan dari berbagai macam faktor," tambah Drs. Mulyatsyah, M.M,. 

Selain panduan, Kemendikbud juga memberikan dua opsi, yakni memberlakukan proses pembelajaran tatap muka secara terbatas atau tetap melaksanakan pembelajaran jarak jauh.

Baca Juga: Bukan Hanya Penyederhanaan Kurikulum, Ini yang Dilakukan Pihak Sekolah Demi Perlancar Pembelajaran di Tahun Ajaran Baru Meski Harus Kembali Daring

Drs. Mulyatsyah, M.M, menekankan rencana sekolah tatap muka yang akan digelar adalah terbatas dan tidak seperti sebelum adanya pandemi Covid-19.

"Maka, ada dua opsi yang pertama adalah memberlakukan proses pembelajaran tatap muka secara terbatas, kemudian ada opsi pembelajaran jarak jauh," ujar Drs. Mulyatsyah, M.M,.

"Kita semua sudah siapkan tentang bagaimana pola guru, harus melakukan apa, kepala sekolah harus melakukan apa, kita juga mendukung dengan platform-platform teknologi pembelajaran yang bisa digunakan oleh guru-guru, oleh kepala sekolah untuk memitigasi proses belajar mengajar itu dalam situasi apapun," pungkasnya.