Ada Peraturan Baru Lagi, Inilah 3 Dokumen yang Jadi Persyaratan Naik Pesawat Terbaru yang Berlaku Sejak Hari Ini

By Gabriela Stefani, Senin, 12 Juli 2021 | 15:53 WIB
Syarat naik pesawat terbaru (freepik)

Nakita.id - Akibat peningkatan angka pasien positif covid-19, diberlakukanlah PPKM atau Pengetatan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat.

PPKM ini berdampak pada banyaknya peraturan yang berubah salah satunya transportasi udara atau pesawat.

Peraturan selama PPKM ini berlaku untuk penerbangan antar bandara di Pulau Jawa, penerbangan dari/ke Pulau Jawa, dan penerbangan dari/ke bandara di Pulau Bali.

Peraturan naik pesawat kini ada perubahan.

Baca Juga: Demi Mengejar Ketertinggalan yang Terjadi Selama Proses Pembelajaran Jarak Jauh, Kemendikbud Akhirnya Lakukan Hal Ini

Dan perubahan ini akan berlaku sejak hari ini 12 Juli 2021.

Di awal PPKM disebutkan bahwa untuk bisa naik pesawat, penumpang perlu membawa sertifikat vaksin dan hasil tes PCR.

Kini ada peraturan yang terbaru terkait hasil tes PCR tersebut.

Ada setidaknya 3 dokumen yang perlu disiapkan untuk keberangkatan menggunakan pesawat.