Bolehkah Melakukan Vaksinasi Kedua dengan Lokasi yang Berbeda dengan Vaksinasi Pertama? Ini Jawaban Kemenkes

By Cynthia Paramitha Trisnanda, Jumat, 16 Juli 2021 | 18:29 WIB
Bolehkah lokasi vaksin pertama dan kedua berbeda? (whitesession/pixabay)

Nakita.id - Semakin banyak masyarakat Indonesia yang sadar tentang pentingnya vaksin dan mencari berbagai informasi dan lokasi vaksinasi Covid-19 terdekat.

Sehingga, banyak pula pertanyaan-pertanyaan yang muncul terkait vaksinasi Covid-19.

Salah satunya tentang lokasi vaksinasi dosis pertama dan vaksinasi dosis kedua.

Dalam pelaksanaannya, sejumlah warganet menanyakan mengenai lokasi vaksinasi dosis pertama dengan dosis kedua.

"Gaes, untuk vaksin kedua tidak harus di lokasi yg sama kan ya?" tulis akun Twitter @duabadai.

"Nah guys tanya dong. Untuk vaksin dosis kedua, harus dilakukan di tempat yg sama? Nama kita udh lgs tercatat di tanggal itu kan?" tulis akun Twitter @lucywiryono.

Baca Juga: Sudah Vaksin dan Ingin Punya Sertifikat? Ini Cara Cetak Sertifikat Vaksin Covid-19

Penjelasan Kemenkes Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes), dr Siti Nadia Tarmizi menyampaikan, lokasi penerima vaksin dosis pertama dengan dosis kedua bisa sama, tetapi bisa juga berbeda.

"Ada lokasi yang sama, ada juga lokasinya di fasilitas layanan kesehatan (fasyankes) seperti di dalam penulisan kartu vaksin," ujar Nadia dikutip Kompas.com, (7/3/2021).

Menurutnya, lokasi penyuntikkan dosis kedua nantinya akan tercantum dalam kartu vaksinasi yang diperoleh saat melakukan vaksinasi dosis pertama.

Sementara, Nadia menjelaskan, tidak ada alasan khusus mengapa seseorang dapat berbeda lokasi penyuntikan vaksin pada dosis pertama dan dosis kedua.

"Tidak ada (alasan khusus).

Memang vaksinasi bisa dilakukan di pos vaksinasi atau juga di fasyankes," ujar Nadia.

Ketentuan vaksinasi

Berdasarkan Surat Keputusan Dirjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Nomor HK.02.02/4/1/2021 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Vaksinasi dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Covid-19, disebutkan dua pelayanan vaksinasi Covid-19 dosis pertama dan dosis kedua, yakni:

1. Penyuntikkan dosis pertama dan kedua bisa dilaksanakan di tempat berbeda.

2. Jika dosis pertama didapatkan dari vaksinasi massal, maka dosis keduanya dapat dilaksanakan di fasilitasi pelayanan kesehatan yang telah ditetapkan sebagai tempat pelayanan vaksinasi Covid-19 yang terdekat dengan domisili.

Di samping itu, pelayanan vaksinasi program dilaksanakan di fasilitas pelayanan kesehatan milik pemerintah pusat, pemerintah daerah provinsi, pemerintah daerah kabupaten/kota atau milik masyarakat/swasta yang memenuhi persyaratan.

Baca Juga: Sudah Divaksin Covid-19 Tapi Sertifikatnya Belum Muncul? Ternyata Inilah Penyebabnya dan Ketahui Cara Mendapatkannya

Faskes yang melayani vaksinasi program

Fasilitas pelayanan kesehatan yang melaksanakan vaksinasi program adalah sebagai berikut:

- Puskesmas, puskesmas pembantu;

- Klinik

- Rumah sakit

- Unit pelayanan kesehatan di Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP).

Dinas kesehatan kabupaten/kota melakukan pendataan fasilitas pelayanan kesehatan yang akan menjadi tempat pelaksanaan pelayanan vaksinasi program.

Pendataan dilakukan melalui upaya koordinasi dengan seluruh fasilitas pelayanan kesehatan meliputi pendataan tenaga pelaksana, jadwal pelayanan dan peralatan rantai dingin yang tersedia di setiap fasilitas pelayanan kesehatan.

Jarak vaksinasi

Menurut Kemenkes, jarak penyuntikan antara vaksinasi dosis pertama dengan dosis kedua bergantung pada jenus vaksin yang diberikan. Berikut rinciannya:

- Vaksin AstraZeneca, interval minimal pemberian antar dosis 12 minggu

- Vaksin Sinovac, interval minimal pemberian antar dosis 28 hari

- Vaksin Sinopharm, interval minimal pemberian antar dosis 21 hari

- Vaksin Novavax, interval minimal pemberian antar dosis 21 hari

Baca Juga: Jangan Lagi Khawatir, Inilah Cara Ampuh dan Cepat Mengatasi Efek Samping Vaksin Covid-19

- Vaksin Moderna, interval minimal pemberian antar dosis 28 hari

- Vaksin Pfizer/BioNTech, interval minimal pemberian antar dosis 21-28 hari

- Vaksin Sputnik V, interval minimal pemberian antar dosis 21 hari

Menurut data Kemenkes per 15 Juli 2021, pukul 18.00 WIB, disebutkan bahwa sasaran yang telah divaksinasi dosis pertama sebanyak 39.943.004 orang, dan dosis kedua sebanyak 15.876.777 orang.

Adapun total sasaran vaksinasi Covid-19 yakni sebanyak 208.265.720 orang.

Artikel ini pernah tayang di Kompas.com dengan judul "Bolehkah Lokasi Vaksinasi Pertama dan Kedua Berbeda? Ini Kata Kemenkes"