Bukan Cuma Karyawan Swasta, Guru Honorer juga Kecipratan Subsidi Gaji Rp1 Juta, Cek Syaratnya di Sini

By Aullia Rachma Puteri, Minggu, 25 Juli 2021 | 16:30 WIB
Guru honorer akan mendapatkan subsidi gaji Rp1 juta (Freepik.com)

Nakita.id - Baru-baru ini, pemerintah baru saja memberikan kabar bahagia bagi para karyawan swasta.

Kabar bahagianya adalah Presiden Joko Widodo melalui Kementerian Ketenagakerjaan, menuturkan bahwa subsidi gaji yang dulu sempat dibagikan pada karyawan swasta akan kembali dilakukan.

Ya, bagi yang sudah menanti-nanti kabar ini tentu sangat bahagia.

Pasalnya, Bantuan Subsidi Upah (BSU) ini berhenti disalurkan pada karyawan pada awal tahun 2021.

Baca Juga: Bukan Sekadar Janji, Tangan Kanan Jokowi Pastikan Akan Bayar Subsidi Gaji Rp1 Juta di Bulan Ini

Namun, karena adanya virus corona varian delta banyak orang-orang yang terdampak, salah satunya adalah para karyawan swasta.

Hal ini membuat pemerintah berpikir 2 kali untuk kembali membagikan subsidi gaji.

Hingga akhirnya pemerintah siap membagikan subsidi gaji Rp1 juta pada karyawan yang terdampak PPKM Level 4 ini.

Bantuan Langsung Tunai (BLT) untuk karyawan swasta tahun ini memang berbeda dari tahun sebelumnya.