Peraturan Naik Pesawat Ada yang Baru Lagi Usai Heboh Hasil Swab PCR dan Sertifikat Vaksin Palsu yang Dijual Bebas, Pahami Aturannya Agar Bisa Terbang

By Gabriela Stefani, Senin, 26 Juli 2021 | 11:17 WIB
Syarat naik pesawat yang terbaru (Pixabay.com)

Untuk memastikan kelancarannya, para penumpang diharuskan melakukan tes PCR atau antigen di kab kesehatan yang terafiliasi dengan pemerintah.

Nantinya, hasilnya maupun status vaksinasi kita akan tersimpan sebagai big data yang diberi nama New All Record (NAR).

Seluruh data ini terkoneksi dengan aplikasi Peduli Lindungi sehingga pengisian e-Hac, kartu kewaspadaan kesehatan untuk pelaku perjalanan, bisa dilakukan secara digital di platform ini.

Baca Juga: Sudah Vaksin dan Ingin Punya Sertifikat? Ini Cara Cetak Sertifikat Vaksin Covid-19

Integrasi data ini juga menghindari penggunaan hasil tes dan kartu vaksinasi manual yang lebih mudah dipalsukan.

Karena kemudahan ini, tak ada lagi alasan untuk masyarakat mencetak atau, lebih parah lagi, memalsukan kartu vaksinasi.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Syarat Perjalanan Udara Kini Wajib Gunakan Aplikasi Peduli Lindungi"