Peraturan Naik Pesawat Ada yang Baru Lagi Usai Heboh Hasil Swab PCR dan Sertifikat Vaksin Palsu yang Dijual Bebas, Pahami Aturannya Agar Bisa Terbang

By Gabriela Stefani, Senin, 26 Juli 2021 | 11:17 WIB
Syarat naik pesawat yang terbaru (Pixabay.com)

Nakita.id - Peraturan naik pesawat kini ada lagi yang baru.

Diketahui memang untuk naik pesawat di tengah pandemi Covid-19 banyak peraturan yang harus dipenuhi.

Sebelum diadakannya PPKM, calon penumpang pesawat perlu membawa hasil swab antigen, swab PCR, atau genose.

Untuk antigen bisa berlaku 2x24 jam, sementara PCR berlaku 3x24 jam, dan genose berlaku 1x24 jam.

Baca Juga: Kabar Baik Untuk Penumpang Pesawat, Inilah 3 Maskapai yang Sediakan Vaksin Gratis di Bandara Bagi Penumpangnya, Ketahui Syarat dan Caranya

Kemudian menjelang Lebaran, masa berlaku swab menjadi lebih cepat.

Lalu, memasuki PPKM, kini peraturan naik pesawat menjadi harus ada swab PCR dan sertifikat vaksin.

Dan, ternyata kini sudah ada lagi peraturan terbaru untuk naik pesawat di tengah pandemi.

Hal ini berawal dari banyaknya hasil swab PCR dan sertifikat vaksin palsu yang dijual oleh oknum yang tak bertanggung jawab.

Pemerintah kini mewajibkan aplikasi Peduli Lindungi bagi masyarakat yang akan melakukan perjalanan udara. Hal ini untuk mencegah pemalsuan sekaligus menekan risiko penyebaran virus Covid-19.

"Mulai hari ini, kita menerapkan sistem check in online dengan database hasil tes PCR dan vaksinasi di aplikasi Peduli Lindungi," ujar drg. Oscar Primadi, MPH, Sekretaris Jendral Kementerian Kesehatan RI, seperti dikutip dari akun Instagram @kemenkes_ri.

"Hal ini untuk menghindari bukti tes dan vaksinasi palsu serta memberikan keamanan dan kenyamanan karena tidak perlu lagi menunjukkan dokumen hard copy yang dapat menimbulkan antrian dan kerumunan," imbuhnya.

Baca Juga: Sudah Divaksin Covid-19 Tapi Sertifikatnya Belum Muncul? Ternyata Inilah Penyebabnya dan Ketahui Cara Mendapatkannya

Kita hanya perlu menunjukkan QR Code yang tertera di aplikasi dan menunjukkan nomor NIK di konter check in bandara.

Meski demikian, peraturan ini hanya berlaku untuk penerbangan Jakarta-Bali-Jakarta menggunakan Garuda Indonesia dari Bandara Soekarno-Hatta.

Mekanisme ini memastikan hanya penumpang yang benar-benat berstatus sehat yang dapat bepergian. Hal ini dipastikan dengan hasil PCR dan status vaksinasinya.

Untuk memastikan kelancarannya, para penumpang diharuskan melakukan tes PCR atau antigen di kab kesehatan yang terafiliasi dengan pemerintah.

Nantinya, hasilnya maupun status vaksinasi kita akan tersimpan sebagai big data yang diberi nama New All Record (NAR).

Seluruh data ini terkoneksi dengan aplikasi Peduli Lindungi sehingga pengisian e-Hac, kartu kewaspadaan kesehatan untuk pelaku perjalanan, bisa dilakukan secara digital di platform ini.

Baca Juga: Sudah Vaksin dan Ingin Punya Sertifikat? Ini Cara Cetak Sertifikat Vaksin Covid-19

Integrasi data ini juga menghindari penggunaan hasil tes dan kartu vaksinasi manual yang lebih mudah dipalsukan.

Karena kemudahan ini, tak ada lagi alasan untuk masyarakat mencetak atau, lebih parah lagi, memalsukan kartu vaksinasi.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Syarat Perjalanan Udara Kini Wajib Gunakan Aplikasi Peduli Lindungi"