Peraturan Baru di Tengah PPKM Level 4, Sertifikat Vaksin Covid-19 Jadi Syarat Berkunjung ke Tempat-tempat di DKI Jakarta Ini

By Gabriela Stefani, Jumat, 30 Juli 2021 | 10:03 WIB
Lokasi yang mewajibkan untuk pengunjungnya tunjukkan sertifikat vaksin covid-19 (Pixabay)

Nakita.id - Vaksinasi covid-19 memang sedang digalakan untuk masyarakat Indonesia.

Terdapat banyak lokasi yang bisa dikunjungi untuk mendapatkan vaskin covid-19 seperti tempat layanan kesehatan, sekolah, hingga mall.

Setiap sudah divaksin, masyarakat akan mendapatkan sertifikatnya masing-masing.

Baca Juga: Peraturan Naik Pesawat Ada yang Baru Lagi Usai Heboh Hasil Swab PCR dan Sertifikat Vaksin Palsu yang Dijual Bebas, Pahami Aturannya Agar Bisa Terbang

Artinya mereka akan mendapatkan 2 sertifikat menginga vaksinasi covid-19 dilakukan 2 kali atau 2 dosis.

Dan di tengah PPKM ini sertifikat vaksin menjadi syarat untuk beberapa kegiatan.

Sebelumnya sertifikat vaksin digunakan bagi masyarakat yang ingin berpergian keluar kota.

Kini terdapat beberapa tempat di DKI Jakarta yang menjadikan sertifikat vaksin menjadi syarat berkunjung.