Tak Semua Ibu Hamil Boleh Divaksin Covid-19, Harus Penuhi 10 Syarat Ini

By Aulia Dian Permata, Selasa, 3 Agustus 2021 | 15:00 WIB
Ibu hamil boleh divaksin Covid-19 (Pixabay.com/regina_zulauf)

Vaksinasi Covid-19 pada ibu hamil dinilai cukup penting mengingat ibu hamil adalah kelompok rentan terinfeksi.

Infeksi virus Covid-19 pada ibu hamil juga bisa sangat parah dan mengancam nyawa sang ibu serta janin dalam kandungannya.

Meski begitu, perlu dilakukan screening sebelum vaksin pada ibu hamil.

Sebab, tidak semua ibu hamil boleh mendapatkan suntik vaksin Covid-19, melainkan ada 10 syarat yang harus dipenuhi.

Berdasarkan Surat Edaran HK.02.01/I/2007/2021 tentang Vaksinasi Covid-19 bagi Ibu Hamil dan Penyesuain Skrining dalam Pelaksanaan Vaksinasi Covid-19, syarat ibu hamil boleh vaksin Covid-19, antara lain:

1. Suhu tubuh di bawah 37,5 derajat Celsius

2. Tekanan darah di bawah 140/90 mmHg. Apabila hasilnya di atas 140/90 mmHg, pengukuran diulang lagi 5-10 menit kemudian, apabila masih di atas ambang batas tersebut, vaksinasi Covid-19 ditunda

3. Usia kehamilan di trimester kedua, atau di atas 13 minggu

4. Tidak ada tanda-tanda preeklamsia seperti kaki bengkak, sakit kepala, nyeri ulu hati, pandangan kabur, dan tekanan darah di atas 140/90 mmHg

Baca Juga: Ahli Berani Katakan yang Sebenarnya Soal Vaksin Sinovac, Ternyata Begini Tingkat Efektivitasnya