Tak Semua Ibu Hamil Boleh Divaksin Covid-19, Harus Penuhi 10 Syarat Ini

By Aulia Dian Permata, Selasa, 3 Agustus 2021 | 15:00 WIB
Ibu hamil boleh divaksin Covid-19 (Pixabay.com/regina_zulauf)

Nakita.id - Di tengah pandemi Covid-19 yang semakin meningkat di Indonesia, tentu makin banyak perasaan khawatir.

Apalagi bagi ibu hamil yang harus ketar-ketir karena menjaga bayi dalam kandungannya, sekaligus keselamatannya sendiri.

Ibu hamil beberapa waktu yang lalu juga belum diperbolehkan menerima vaksin Covid-19 jenis apapun.

Kabar gembiranya, saat ini Kementerian Kesehatan, Indonesia Technical Advisory Group on Immunization (ITAGI) atau Ahli Imunisasi Nasional, serta Perkumpulan Obstetri dan Ginekologi Indonesia (POGI) telah merekomendasikan pemberian vaksin untuk ibu hamil.

Vaksinasi Covid-19 untuk ibu hamil akan menggunakan jenis vaksin berbasis mRNA, seperti Pfizer dan Moderna, serta jenis inactivated seperti Sinovac atau Coronavac.

Baca Juga: Peneliti dari Indonesia Buka Suara Mengenai Keampuhan Vaksin AstraZeneca untuk Lawan Covid-19, Sampaikan Pesan untuk Masyarakat yang Takut Divaksin: 'Saya Mengerti'

Vaksinasi Covid-19 pada ibu hamil dinilai cukup penting mengingat ibu hamil adalah kelompok rentan terinfeksi.

Infeksi virus Covid-19 pada ibu hamil juga bisa sangat parah dan mengancam nyawa sang ibu serta janin dalam kandungannya.

Meski begitu, perlu dilakukan screening sebelum vaksin pada ibu hamil.

Sebab, tidak semua ibu hamil boleh mendapatkan suntik vaksin Covid-19, melainkan ada 10 syarat yang harus dipenuhi.

Berdasarkan Surat Edaran HK.02.01/I/2007/2021 tentang Vaksinasi Covid-19 bagi Ibu Hamil dan Penyesuain Skrining dalam Pelaksanaan Vaksinasi Covid-19, syarat ibu hamil boleh vaksin Covid-19, antara lain:

1. Suhu tubuh di bawah 37,5 derajat Celsius

2. Tekanan darah di bawah 140/90 mmHg. Apabila hasilnya di atas 140/90 mmHg, pengukuran diulang lagi 5-10 menit kemudian, apabila masih di atas ambang batas tersebut, vaksinasi Covid-19 ditunda

3. Usia kehamilan di trimester kedua, atau di atas 13 minggu

4. Tidak ada tanda-tanda preeklamsia seperti kaki bengkak, sakit kepala, nyeri ulu hati, pandangan kabur, dan tekanan darah di atas 140/90 mmHg

Baca Juga: Ahli Berani Katakan yang Sebenarnya Soal Vaksin Sinovac, Ternyata Begini Tingkat Efektivitasnya

5. Tidak memiliki riwayat alergi berat seperti sesak napas, bengkak, atau bidur di seluruh tubuh

6. Bagi ibu hamil dengan penyakit penyerta atau komorbid seperti jantung, diabetes, asma, penyakit paru, HIV, hipertiroid/hipotiroid, penyakit ginjal kronik, atau penyakit liver; penyakit penyerta dalam kondisi terkontrol dan tidak ada komplikasi akut

7. Bagi ibu hamil dengan penyakit autoimun atau menjalani pengobatan autoimun seperti lupus, penyakit dalam kondisi terkontrol dan tidak ada komplikasi akut

8. Tidak sedang menjalani pengobatan untuk gangguan pembekuan darah, kelainan darah, defisiensi imun, dan penerima produk atau transfusi darah

9. Tidak sedang menerima pengobatan imunosupresan seperti kortikosteroid dan kemoterapi

10. Tidak terkonfirmasi positif Covid-19 dalam waktu tiga bulan terakhir

Selain memenuhi 10 syarat di atas, ibu hamil juga disarankan untuk lebih dulu melakukan pemeriksaan dengan dokter spesialis kandungan.

Dokter spesialis kandungan yang akan menilai kondisi ibu hamil, apakah bisa disarankan untuk mendapat vaksin Covid-19 atau tidak.

Baca Juga: Pasti Nyesel Pernah Ragukan Vaksin AstraZeneca Apakah Aman, Nyatanya Vaksin Itu Terbukti Ampuh Cegah Kematian Sampai 82 Persen