Bisa Langsung Daftar, Begini Mekanisme Vaksinasi Bagi Masyarakat yang Belum Memiliki NIK

By Ruby Rachmadina, Senin, 9 Agustus 2021 | 12:30 WIB
Wiku Adisasmito Juru Bicara Satuan Tugas Penanganan Covid-19 (YouTube: Sekretariat Presiden)

Vaksinasi dapat dilakukan oleh Dinas Kesehatan bersama Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) setempat.

Bagi penduduk yang belum memiliki NIK dan ingin segera mendapatkan vaksinasi Covid-19 bisa langsung lapor ke Dinas Kesehatan dan Disdukcapil terdekat.

Hal itu juga ditegaskan oleh Juru Bicara Satuan Tugas Penanganan Covid-19, Wiku Adisasmito.

Baca Juga: Setelah Vaksin Dosis Pertama Malah Postif Covid-19, Apa Boleh Langsung Lanjut Ke Dosis 2? Ini Aturannya

"Pelayanan vaksinasi Covid-19 bagi masyarakat yang belum memiliki NIK, dapat dilakukan bersama-sama dengan dinas kependudukan dan catatan sipil disatu lokasi pelayanan yang disepakati," ucap Wiku dalam Konfrensi Pers yang ditayangkan YouTube Sekretarian Presiden, Kamis (5/8/2021).

Wiku pun meminta Dinas Kesehatan di berbagai provinsi dan kota untuk bergerak cepat dan saling kordinasi dalam percepatan pelaksanaan vaksinasi Covid-19.

"Dinas kesehatan ditingkat provinsi dan kabupaten kota diminta untuk segera melakukan kordinasi dengan organisasi perangkat daerah terkait dalam rangka pelaksanaan vaksinasi," ujar Wiku.