Bisa Langsung Daftar, Begini Mekanisme Vaksinasi Bagi Masyarakat yang Belum Memiliki NIK

By Ruby Rachmadina, Senin, 9 Agustus 2021 | 12:30 WIB
Wiku Adisasmito Juru Bicara Satuan Tugas Penanganan Covid-19 (YouTube: Sekretariat Presiden)

Vaksinasi dapat dilakukan oleh Dinas Kesehatan bersama Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) setempat.

Bagi penduduk yang belum memiliki NIK dan ingin segera mendapatkan vaksinasi Covid-19 bisa langsung lapor ke Dinas Kesehatan dan Disdukcapil terdekat.

Hal itu juga ditegaskan oleh Juru Bicara Satuan Tugas Penanganan Covid-19, Wiku Adisasmito.

Baca Juga: Setelah Vaksin Dosis Pertama Malah Postif Covid-19, Apa Boleh Langsung Lanjut Ke Dosis 2? Ini Aturannya

"Pelayanan vaksinasi Covid-19 bagi masyarakat yang belum memiliki NIK, dapat dilakukan bersama-sama dengan dinas kependudukan dan catatan sipil disatu lokasi pelayanan yang disepakati," ucap Wiku dalam Konfrensi Pers yang ditayangkan YouTube Sekretarian Presiden, Kamis (5/8/2021).

Wiku pun meminta Dinas Kesehatan di berbagai provinsi dan kota untuk bergerak cepat dan saling kordinasi dalam percepatan pelaksanaan vaksinasi Covid-19.

"Dinas kesehatan ditingkat provinsi dan kabupaten kota diminta untuk segera melakukan kordinasi dengan organisasi perangkat daerah terkait dalam rangka pelaksanaan vaksinasi," ujar Wiku.

Percepatan vaksinasi kali ini difokuskan kepada masyarakat yang rentan terpapar Covid-19 dan juga warga yang belum memiliki NIK.

"Masyarakat rentan seperti kelompok penyandang disabilitas, masyarat adat, penghuni lembaga pemasyarakatan, penyandang masalah kesejahteraan sosial, dan pekerja migran Indonesia bermasalah, serta masyarakat lainnya yang belum memiliki NIK," pungkas Wiku.

Masyarakat yang belum memiliki NIK memang disebabkan oleh beberapa faktor.

Baca Juga: Tidak Bisa Terus Disembunyikan, Ahli Bongkar Soal Efek Samping Vaksin Covid-19, Singgung Soal Siklus Menstruasi

Bisa saja masyarakat bermukim di desa-desa terpencil yang sulit diakses sehingga tidak bisa mendapatkan vaksinasi.

Hal ini tentu saja menjadi tugas pemerintah untuk menyisir lebih luas lagi ke beberapa daerah di Indonesia.

Sehingga proses penerbitan NIK dan vaksinasi dapat terselenggarakan dengan baik.