Nakita.id - Aturan yang berbeda diberlakukan pada perpanjangan PPKM kali ini.
Masyarakat Indonesia sepertinya harus kembali bersabar.
Pasalnya, Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) kembali diperpanjang.
Senin kemarin (9/8/2021), Menko Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan, mengumumkan hal tersebut.
Baca Juga: Terdampak Karena PPKM, Taman Safari Prigen Buka Donasi untuk Pakan Satwa
"Atas arahan Bapak Presiden Republik Indonesia, maka PPKM Level 4, 3, dan 2 di Jawa-Bali akan diperpanjang sampai tanggal 16 Agustus 2021," ujar Luhut dalam konferensi pers dikutip dari Kompas.com.
Meski masih menggunakan istilah yang sama, terdapat suatu perubahan dalam aturan PPKM kali ini.
Kira-kira apa ya?