Inilah Orang-orang yang Bebas Beraktivitas di Tempat Umum Tanpa Harus Tunjukkan Sertifikat Vaksin Covid-19, Ketahui Syarat Penggantinya

By Gabriela Stefani, Kamis, 12 Agustus 2021 | 12:49 WIB
Orang yang boleh beraktivitas tanpa sertifikat vaksin covid-19 (pixabay)

Perlu diketahui bahwa pemerintah provinsi DKI Jakarta sudah menetapkan vaksinasi covid-19 menjadi syarat dalam beraktifitas di tempat umum.

Hal ini tertuang dalam Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 974 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Tingkat 4.

Rupanya di samping itu ada beberapa kelompok orang yang bisa beraktivitas tanpa menggunakan sertifikat vaksin.

Baca Juga: Sudah Vaksin Covid-19 Tapi Data Sertifikat Malah Salah? Jangan Dulu Panik, Ini yang Anda Harus Segera Lakukan untuk Memperbaikinya

Mengutip dari kompas.com, ada 3 kelompok orang yang diperbolehkan beraktivitas tanpa sertifikat vaksinasi covid-19.

1. Baru saja sembuh dari covid-19

Untuk orang-orang yang baru saja sembuh hingga 3 bulan ke depan masih diperbolehkan beraktivitas tanpa sertifikat vaksinasi covid-19.

Perlu diketahui bahwa untuk penyintas covid-19 butuh waktu 3 bulan untuk bisa mendapatkan vaksin covid-19.