Mulai Tahun Depan, Hanya Pemilik Kartu Sembako yang Bisa Beli Gas Elpiji 3 Kg, Ini Syarat Mendapatkan Kartu Sembako

By Cynthia Paramitha Trisnanda, Rabu, 8 September 2021 | 13:45 WIB
Gas elpiji 3 kg pada 2022 mendatang hanya bisa dibeli pemilik kartu sembako (KOMPAS.com/Ahmad Dzulviqor)

"Hal ini dilakukan untuk memastikan subsidi diberikan kepada golongan masyarakat yang perlu dilindungi, yaitu masyarakat miskin dan rentan," kata Sri Mulyani.

Cara mendapatkan Kartu Sembako

Lalu, bagaimana cara untuk mendapatkan Kartu Sembako bagi warga kurang mampu?

Dilansir dari Kompas.com, (18/7/2021), untuk menjadi penerima Kartu Sembako atau Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), mereka harus terdaftar sebagai Keluarga Penerima Manfaat (KPM).

- Pendaftaran peserta Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dilakukan oleh Kementerian Sosial

- Calon KPM akan mendapat surat pemberitahuan berisi teknis pendaftaran di tempat yang telah ditentukan

Baca Juga: Buat Semua Emak-emak Girang, Ternyata Ini Cara Ampuh Menghemat Gas Elpiji Meski Masak Berjam-jam, Salah Satu Kuncinya Pakai Tutup Panci

- Data yang telah diisi oleh calon penerima diproses secara paralel dan sinergis oleh bank yang tergabung dalam Himpunan Bank Milik Negara (Himbara), kantor kelurahan dan kantor walikota/ kabupaten

- Calon KPM perlu membawa data pelengkap seperti Kartu Keluarga (KK), KTP, NIK (jika ada), dan Kode Unik Keluarga/Individu dalam Data Terpadu

- Setelah verifikasi data selesai, penerima bantuan sosial akan dibukakan rekening di bank dan mendapatkan Kartu Keluarga Sejahtera (KKS)

- Penerima bantuan sosial yang telah memiliki KKS dapat langsung datang ke e-warong (Elektronik Warung Gotong Royong) terdekat.

Cara cek status Kartu Sembako