Kabar Bahagia Bagi Seluruh Moms di Indonesia, Aturan Baru PPKM Perbolehkan Anak Usia di Bawah 12 Tahun Masuk ke Mal

By Cynthia Paramitha Trisnanda, Selasa, 21 September 2021 | 14:00 WIB
Aturan PPKM baru, anak di bawah usia 12 tahun sudah boleh masuk mall (pixabay)

Nakita.id - Pemerintah kembali melanjutkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 2-4 di beberapa wilayah di Indonesia guna untuk menekan angka penularan virus Covid-19.

Kebijakan ini berlaku di Jawa-Bali selama dua minggu, yakni mulai 21 September 2021 hingga 4 Oktober 2021.

Keputusan perpanjangan PPKM ini telah diumumkan oleh Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan pada Senin (20/9/2021) lalu.

"Dengan melihat perkembangan yang ada, perubahan PPKM level diberlakukan selama dua minggu untuk Jawa-Bali (hingga 4 Oktober 2021)," kata Luhut melalui tayangan YouTube Perekonomian RI.

Baca Juga: Pemerintah Mulai Melonggarkan PPKM di Beberapa Wilayah, Naik Pesawat di Jawa-Bali Tidak Perlu PCR Lagi dengan Catatan...

"Namun, evaluasi dilakukan setiap minggunya untuk mengantisipasi perubahan yang begitu cepat," ujar dia.

Luhut mengatakan sudah tidak ada kota atau kabupaten yang berada di level 4.

"Saat ini tidak ada lagi kabupaten/kota yang berada di level 4 di Jawa/Bali, semua di level 3 dan 2," jelas Luhut.

Meski demikian, ada berbagai aturan baru yang dinilai lebih memudahkan masyarakat.

Di antaranya aturan masuk mall untuk anak usia di bawah 12 tahun.