Nakita.id - Pemerintah kembali melanjutkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 2-4 di beberapa wilayah di Indonesia guna untuk menekan angka penularan virus Covid-19.
Kebijakan ini berlaku di Jawa-Bali selama dua minggu, yakni mulai 21 September 2021 hingga 4 Oktober 2021.
Keputusan perpanjangan PPKM ini telah diumumkan oleh Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan pada Senin (20/9/2021) lalu.
"Dengan melihat perkembangan yang ada, perubahan PPKM level diberlakukan selama dua minggu untuk Jawa-Bali (hingga 4 Oktober 2021)," kata Luhut melalui tayangan YouTube Perekonomian RI.
"Namun, evaluasi dilakukan setiap minggunya untuk mengantisipasi perubahan yang begitu cepat," ujar dia.
Luhut mengatakan sudah tidak ada kota atau kabupaten yang berada di level 4.
"Saat ini tidak ada lagi kabupaten/kota yang berada di level 4 di Jawa/Bali, semua di level 3 dan 2," jelas Luhut.
Meski demikian, ada berbagai aturan baru yang dinilai lebih memudahkan masyarakat.
Di antaranya aturan masuk mall untuk anak usia di bawah 12 tahun.
Luhut menyampaikan bahwa kini anak-anak yang berusia di bawah 12 tahun sudah diperbolehkan memasuki mall di 5 kota besar dengan syarat tertentu yang diatur pemerintah.
Keputusan tersebut diambil atas evaluasi yang dilakukan pemerintah terhadap perkembangan kasus Covid-19 dalam beberapa waktu terakhir.
"Akan dilakukan uji coba pembukaan pusat perbelanjaan atau mall bagi anak-anak di bawah usia kurang dari 12 tahun dengan pengawasan dan pendampingan orang tua," ungkap Luhut, dikutip dari Kompas.com.
Perubahan aturan ini akan diterapkan di 5 kota besar di Indonesia yaitu, DKI Jakarta, Bandung, DI Yogyakarta, Semarang, dan Surabaya.
Orang tua atau pendamping yang akan memasuki mall bersama anak di bawah usia 12 tahun wajib menunjukkan sertifikat vaksin kepada petugas mall yang berjaga.
Sertifikat vaksin tersebut secara otomatis terdaftar dan tersedia di aplikasi PeduliLindungi yang dapat Kawan Puan unduh di ponsel masing-masing.
Selain itu, Luhut juga menyampaikan bahwa pemerintah adanya pembukaan bioskop dengan kapasitas maksimal 50 persen pada kota-kota level 3 dan level 2.
"Namun dengan kewajiban penggunaan aplikasi PeduliLindungi serta penerapan protokol kesehatan yang ketat," jelas Luhut.
"Kategori kuning dan hijau dapat memasuki area bioskop," tambahnya.
Kini Moms dapat mengajak anak-anak di bawah usia 12 tahun untuk nonton di bioskop yang terdapat di mall atau pusat perbelanjaan.
Luhut tetap menegaskan kepada masyarakat Indonesia untuk tidak ber-euforia dengan adanya pelonggaran aturan PPKM ini.
Luhut tidak ingin masyarakat akhirnya mengabaikan segala bentuk protokol kesehatan yang sudah diatur oleh pemerintah.
Masyakarat yang memasuki mall atau tempat publik lainnya tetap wajib menerapkan protokol kesehatan dengan ketat dan disiplin.
Anak-anak di bawah usia 12 tahun yang ingin masuk ke mall juga harus mengenakan masker dan mengikuti protokol kesehatan dengan panduan orang dewasa yang mendampingi.
"Berbagai capaian ini tentu harus kita syukuri. Namun, Presiden mengingatkan agar kita tetap waspada dan hati-hati," tegas Luhut.
"Risiko peningkatan kasus masih tinggi dan dapat terjadi sewaktu-waktu," lanjut Luhut mengingatkan.
Walau kasus Covid-19 di Jawa-Bali sudah menurun, Moms tetap harus menerapkan protokol kesehatan.
Masyarakat juga harus tetap melakukan vaksinasi Covid-19 karena harapan pemerintah dan tentu juga masyarakat semua adalah vaksinasi dapat menyebar dengan rata dan mengurangi beban kasus positif Covid-19 di negeri ini.
Artikel ini pernah tayang di Parapuan dengan judul Aturan Baru PPKM, Anak di Bawah 12 Tahun Boleh Masuk Mall di 5 Kota Ini
Serunya Kegiatan Peluncuran SoKlin Liquid Nature French Lilac di Rumah Atsiri Indonesia
Source | : | Parapuan |
Penulis | : | Cynthia Paramitha Trisnanda |
Editor | : | Cynthia Paramitha Trisnanda |
KOMENTAR