Wajib Tahu, Ini Ketentuan Pengganti Sertifikat Vaksinasi Bagi Ibu Hamil yang Mengikuti Tes CPNS 2021

By Amallia Putri, Sabtu, 25 September 2021 | 20:00 WIB
Ketentuan tes CPNS 2021 bagi ibu hamil (Surya.co.id/David Yohanes)

Nakita.id - Tes CPNS 2021 masih diselenggarakan sampai hari ini.

Saat ini, rangkaiian tes CPNS 2021 yang sedang berjalan adalah Seleksi Kompetensi Dasar atau SKD.

SKD adalah salah satu rangkaian tes CPNS 2021 untuk mengetahui seberapa jauh kemampuan dasar peserta.

Peserta akan diminta mengerjakan total 110 soal, yang terbagi menjadi tiga cabang tes yang berbeda.

Tiga cabang tes tersebut adalah Tes Intelegensi Umum (TIU), Tes Wawasan Kebangsaan (TWK), dan Tes Karakteristik Pribadi (TKP).

Setelah dinyatakan lolos SKD, peserta akan menempuh Seleksi Kompetensi Bidang atau SKB.

Melalui SKD tersebut instansi tujuan peserta akan melihat kemampuan peserta sesuai bidang yang dilamar.

SKD CPNS 2021 akan diumumkan hasilnya pada 17 dan 18 Oktober 2021.

Baca Juga: Jangan Sampai Lupa, Ini Aturan Pakaian yang Betul Saat Pelaksanaan Tes CPNS 2021

Tes CPNS tahun ini diselenggarakan di masa pandemi.

Untuk itu, ada beberapa ketentuan yang disesuaikan di masa pandemi ini.

Peserta wajib untuk membawa dua dokumen pendukung, yaitu hasil swab antigen atau tes PCR dan Kartu Deklarasi Sehat.

Dokumen tersebut wajib dibawa saat pelaksanaan tes SKD CPNS 2021 sebagai bukti bahwa peserta tidak mengalami gejala Covid-19 selama dua minggu terakhir dan tidak terkonfirmasi positif Covid-19.

Bagi peserta dengan titik lokasi (tilok) di Jawa, Madura, dan Bali, diwajibkan untuk membawa sertifikat vaksinasi.

Peserta tes CPNS 2021 dari tahun ke tahun datang dari berbagai macam latar belakang dan kondisi.

Namun, bagaimana dengan peserta wanita yang sedang dalam keadaan hamil?