Wajib Tahu, Ini Ketentuan Pengganti Sertifikat Vaksinasi Bagi Ibu Hamil yang Mengikuti Tes CPNS 2021

By Amallia Putri, Sabtu, 25 September 2021 | 20:00 WIB
Ketentuan tes CPNS 2021 bagi ibu hamil (Surya.co.id/David Yohanes)

Dari peraturan yang diterbitkan oleh Badan Kepegawaian Negara atau BKN, peserta yang melaksanakan tes CPNS 2021 di Jawa, Bali, dan Madura wajib sudah divaksin.

Minimal peserta sudah mendapatkan vaksinasi dosis pertama.

Apakah ada ketentuan bagi wanita yang hendak melaksanakan tes CPNS saat hamil?

Sebab, sampai saat ini, ibu hamil yang telah mengikuti vaksinasi terhitung masih sedikit.

Masih sangat banyak ibu hamil yang belum mendapatkan kesempatan atau belum berani untuk melakukan vaksinasi hingga hari ini.

Sehingga hal ini cukup membuat ibu hamil yang hendak tes CPNS 2021 menjadi kewalahan.

Namun, dilansir dari Kompas.com, pelaksanaan tes CPNS 2021 untuk ibu hamil diberlakukan pengecualian.

Khusus untuk ibu hamil, terutama yang melaksanakan ujian di tilok Jawa, Madura, dan Bali tidak diharuskan memiliki sertifikat vaksin.

Baca Juga: Ingat, Aturan Pemakaian Masker saat Tes SKD CPNS 2021 yang Betul Seperti Ini

Sebagai penggantinya, ibu hamil dan ibu menyusui diminta untuk menunjukkan surat keterangan dari dokter yang menangani.

Surat keterangan dari dokter ini bisa didapatkan di rumah sakit milih Pemerintah atau Puskesmas.

Dalam surat keterangan tersebut, nantinya akan disebutkan bahwa peserta sedang dalam fase mengandung atau menyusui dan tidak bisa divaksin karenanya.

Beberapa peserta yang mendapat pengecualian selain ibu hamil dan ibu menyusui, di antaranya:

1. Peserta dengan penyakit bawaan atau komorbid sehingga tak dapat divaksin

2. Penyintas Covid-19 yang masih menunggu tiga bulan lagi untuk divaksinasi

Dengan begitu ibu hamil dan ibu menyusui tetap bisa mengikuti tes CPNS 2021 sesuai tilok masing-masing.