Wajib Tahu, Ini Ketentuan Pengganti Sertifikat Vaksinasi Bagi Ibu Hamil yang Mengikuti Tes CPNS 2021

By Amallia Putri, Sabtu, 25 September 2021 | 20:00 WIB
Ketentuan tes CPNS 2021 bagi ibu hamil (Surya.co.id/David Yohanes)

3. Tetap patuhi protokol kesehatan

Agar meminimalisasi penularan Covid-19, Moms tetap perlu mematuhi protokol kesehatan.

Moms dianjurkan tetap bawa handsanitizer untuk berjaga-jaga walaupun di tilok sudah disediakan tempat mencuci tangan.

Harus tetap jaga jarak dengan peserta yang lain.

Tak kalah pentingnya, Moms wajib menggunakan masker dua lapis.

Menggunakan masker dua lapis ini lebih efektif untuk memfilter udara yang kita hirup dan yang dihembuskan.

Pastikan Moms menggunakan masker medis di bagian dalam, dan masker kain di bagian luarnya.

Namun, jika Moms mengenakan masker jenis KN95, Moms tidak perlu lagi mengenakan masker kain.

Sebab, masker KN95 sudah terjamin mampu memfiltrasi sebesar 80 hingga 97 persen udara.

Baca Juga: Tak Perlu Panik Kalau Terkonfirmasi Positif Covid-19 Saat Hendak Tes CPNS 2021, Ini Solusi yang Bisa Dilakukan

Saat pelaksanaan tes, pastikan Moms membawa dokumen berikut:

1. KTP/surat pengganti KTP/KK

2. Kartu peserta ujian

3. Kartu Deklarasi Sehat

4. Hasil tes PCR atau swab antigen

5. Surat keterangan dari dokter bahwa belum bisa divaksin karena sedang hamil atau menyusui. Bagi yang sudah divaksinasi, bawa sertifikat vaksinasi

Pastikan ibu hamil membawa surat keterangan dokter untuk tes CPNS 2021.