Melansir Kompas.com, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menerbitkan Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 43 tahun 2021.
Instruksi tersebut memberitahu mengenai Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4, Level 3, dan Level 2 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.
Inmendagri menjelaskan mengenai dasar aturan teknis bagi pelaksanaan PPKM Jawa-Bali hingga 4 Oktober 2021 mendatang.
Dalam lembaran Inmendagri menyebutkan bahwa wilayah Jawa dan Bali berstatus level 2 pada periode PPKM kali ini.
Terdapat 42 kabupaten dan kota di Jawa dan Bali yang menerapkan PPKM level 2 di empat provinsi yakni Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, dan Jawa Timur.
Berikut ini daerah yang kembali turun menjadi level 2 pada periode PPKM kali ini.
1. Banten
Meliputi Kabupaten Serang, Kabupaten Pandeglang, Kabupaten Lebak.
2. Jawa Barat
Kabupaten Kuningan, Kabupaten Sukabumi, Kabupaten Pangandaran, Kabupaten Majalengka, Kabupaten Karawang, Kabupaten Indramayu, Kabupaten Cianjur, Kabupaten Ciamis, Kabupaten Subang, dan Kabupaten Garut.
3. Jawa Tengah
Kabupaten Temanggung, Kabupaten Rembang, Kabupaten Pemalang, Kabupaten Pati, Kabupaten Kudus, Kota Tegal, Kota Semarang, Kota Pekalongan, Kabupaten Kendal, Kabupaten Banjarnegara, Kabupaten Semarang, Kabupaten Pekalongan, Kabupaten Jepara, Kabupaten Grobogan, Kabupaten Blora, Kabupaten Batang, Kabupaten Demak.
4. Jawa Timur
Kota Kediri, Kabupaten Jombang, Kabupaten Banyuwangi, Kabupaten Tuban, Kabupaten Sumenep, Kabupaten Sampang, Kabupaten Probolinggo, Kabupaten Pasuruan, Kabupaten Pamekasan, Kota Pasuruan, Kabupaten Jember, Kabupaten Bojonegoro.
Menurut Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) terdapat kriteria tertentu di setiap daerah masuk dalam kategori level 2.
Kriteria tersebut jika angka kasus positif Covid-19 antara 20 dan kurang dari 50 orang per 100.000 penduduk per minggu.
Tak hanya itu, jumlah rawat inap di rumah sakit antara 5 hingga kurang dari 10 orang per 100.000 penduduk per minggu menjadi kriteria daerah masuk kategori level 2.