Melansir Kompas.com, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menerbitkan Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 43 tahun 2021.
Instruksi tersebut memberitahu mengenai Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4, Level 3, dan Level 2 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.
Inmendagri menjelaskan mengenai dasar aturan teknis bagi pelaksanaan PPKM Jawa-Bali hingga 4 Oktober 2021 mendatang.
Dalam lembaran Inmendagri menyebutkan bahwa wilayah Jawa dan Bali berstatus level 2 pada periode PPKM kali ini.
Terdapat 42 kabupaten dan kota di Jawa dan Bali yang menerapkan PPKM level 2 di empat provinsi yakni Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, dan Jawa Timur.
Berikut ini daerah yang kembali turun menjadi level 2 pada periode PPKM kali ini.
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Ruby Rachmadina |
Editor | : | Ratnaningtyas Winahyu |
KOMENTAR