Nakita.id - Kabar baik untuk Moms dan Dads, telah diresmikan bahwa anak-anak sudah boleh mengunjungi pusat perbelanjaan seperti mal.
Sebelumnya, anak-anak tidak diperbolehkan mengunjungi tempat umum yang rawan akan keramaian.
Sebab, belum ada vaksin yang tepat, yang bisa diberikan ke anak-anak di bawah umur 12 tahun.
Hal ini membuat anak-anak rentan akan penularan Covid-19.
Mengenai perkembangan vaksin untuk anak-anak, sejauh ini masih dalam tahap uji klinis.
Dilansir dari Kompas.com, perusahaan vaksin Pfizer mengklaim bahwa vaksin produksinya aman untuk anak di bawah 12 tahun.
Vaksin Pfizer memang bisa diberikan kepada anak-anak umur 12 hingga 16 tahun.
Namun, menurut ahli, belum ada kepastian apakah vaksin Pfizer aman jika diberikan kepada anak di bawah 12 tahun.
Oleh karena itu, anak dianjurkan untuk tidak mengunjungi tempat publik yang berpotensi membuat kerumunan, termasuk mal.
Kali ini, peraturan sudah berganti.
Anak-anak sudah diperbolehkan mengunjungi tempat perbelanjaan.
Dalam pengumuman perpanjangan PPKM, 20 September 2021 lalu, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, mengumumkan kabar tersebut.
Namun, dalam pengumumannya, Luhut Binsar Panjaitan mengatakan hal ini masih menjadi uji coba.
Untuk itu, tidak semua wilayah diterapkan peraturan ini.
Memangnya, di mana saja peraturan ini diterapkan?