Tidak semua wilayah di Indonesia menerapkan peraturan anak-anak memasuki pusat perbelanjaan?
Dilansir dari Kompas.com, berikut wilayah yang menerapkan peraturan tersebut:
1. DKI Jakarta
2. Kota Bandung
3. Kota Surabaya
4. Kota Yogyakarta
Anak-anak boleh memasuki pusat perbelanjaan, namun tidak seleluasa orang dewasa.
Ada persyaratan yang harus diketahui Moms dan Dads apabila hendak mengajak si Kecil ke pusat perbelanjaan.
Berikut persyaratannya:
1. Didampingi orangtua
2. Orangtuanya wajib sudah divaksin
3. Status orangtua di Pedulilindungi berwarna hijau
4. Kondisi anak harus sehat
Pastikan juga anak untuk menerapkan protokol kesehatan.
Baik menggunakan masker dua lapis dan membawa hand sanitizer.
Source | : | Kompas.com,Healthline,what to expect,WHO |
Penulis | : | Amallia Putri |
Editor | : | Ratnaningtyas Winahyu |
KOMENTAR