Tes CPNS 2021 Masih Berlangsung, Bagaimana Ketentuan Pengganti Sertifikat Vaksin untuk Ibu Menyusui?

By Amallia Putri, Selasa, 28 September 2021 | 08:00 WIB
Pengganti sertifikat vaksinasi untuk ibu hamil di tes CPNS 2021 (Tangkap layar Kompas.com)

Nakita.id - Saat ini, tes CPNS 2021 masih berada pada rangkaian Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) yang dilakukan secara CAT (Computer Assisted Test).

Tak seperti tahun sebelumnya, pelaksanaan tes CPNS 2021 berlangsung dengan beberapa penyesuaian.

Para peserta CPNS 2021 harus membawa beberapa dokumen pendukung, di antaranya:

1. Hasil tes PCR atau swab antigen

2. Surat Deklarasi Sehat

3. Sertifikat vaksinasi

Hasil tes PCR dan swab antigen wajib dibawa oleh para peserta tes CPNS 2021 sebagai bukti bahwa peserta bebas dari Covid-19.

Sementara, Surat Deklarasi Sehat yang diunduh melalui laman Sistem Seleksi Calon ASN (SSCASN) digunakan sebagai bukti bahwa dalam dua minggu terakhir peserta dalam keadaan sehat.

Baca Juga: Duh! Sertifikat SKD CPNS 2021 Tidak Bisa Ditemukan di Link, Apa Solusinya?

Tak ketinggalan, peserta juga wajib sudah divaksinasi agar bisa mengikuti tes CPNS 2021.

Namun, persyaratan ini hanya diperuntukkan bagi peserta yang mengikuti ujian di Jawa, Bali, dan Madura.

Maka dari itu, peserta wajib membawa sertifikat vaksin sebagai bukti bahwa peserta sudah menerima vaksinasi.

Dilansir dari Kompas.com, peserta tak perlu mencetak sertifikat vaksinasi.

Peserta hanya perlu menunjukkan dari aplikasi Pedulilindungi yang ada di ponsel.

Namun, sampai saat ini masih sangat banyak ibu menyusui yang belum menerima vaksinasi.

Lalu, bagaimana ibu menyusui yang hendak mengikuti SKD CPNS 2021, namun belum menerima vaksinasi?