Peserta Tes CPNS 2021 Harus Tahu, Bisa Lolos ke Tahap SKB CPNS Kalau Penuhi Syarat Ini

By Amallia Putri, Rabu, 29 September 2021 | 14:42 WIB
Ketentuan lolos SKD CPNS 2021 ()

Nakita.id - Pelaksanaan rangkaian tes CPNS 2021 masih berlangsung hingga hari ini.

Saat ini, peserta tes CPNS 2021 sedang menempuh Seleksi Kompetensi Dasar atau SKD.

Peserta yang menempuh SKD adalah yang sudah dinyatakan lolos dalam Seleksi Administrasi pada bulan Agustus lalu.

Peserta dinyatakan berhak melaksanakan SKD apabila semua dokumen administrasi sudah di penuhi.

Rangkaian tes CPNS 2021 dilakukan di tengah pandemi.

Maka dari itu, dibutuhkan penyesuaian dalam penyelenggaraan SKD CPNS 2021.

Salah satunya, kapasitas ruangan saat tes hanya dibatasi 30 persen dari kapasitas normal.

Selain itu, peserta juga diharapkan membawa hasil swab antigen atau tes PCR sebagai bukti bahwa peserta negatif dari Covid-19.

Baca Juga: Tes CPNS 2021 Masih Berlangsung, Bagaimana Ketentuan Pengganti Sertifikat Vaksin untuk Ibu Menyusui?

Sama seperti tahun-tahun sebelumnya, dalam SKD CPNS 2021 peserta diminta mengerjakan soal dari 3 cabang tes yang berbeda.

Cabang tes ini di antaranya adalah Tes Intelegensi Umum (TIU), Tes Wawasan Kebangsaan (TWK), dan Tes Karakteristik Pribadi (TKP).

Ketiganya memiliki nilai ambang batas (passing grade) sendiri dengan rincian:

1. TIU: 80

2. TWK: 65

3. TKP: 166

Peserta yang ingin lulus harus mampu menyamai atau melampaui nilai ambang batas ini.