Selanjutnya, peserta yang lulus akan menempuh rangkaian tes selanjutnya, yaitu Seleksi Kompetensi Bidang atau SKB.
Dalam SKB, nantinya peserta diuji kemampuannya apakah sudah sesuai dengan bidang yang diambil.
Lalu, bagaimana, sih, ketentuan lulus SKD dan bisa mengikuti tes SKB?
Dilansir dari Kompas.com, peserta yang telah mampu melewati nilai ambang batas masing-masing cabang tes adalah yang berhak mengikuti tes SKB.
Nanti akan disesuaikan dengan kebutuhan jumlah formasi masing-masing instansi tujuan.
Peserta yang boleh mengikuti tes SKB adalah tiga kali dari jumlah kebutuhan formasi.
Sebagai contoh, dalam instansi A membutuhkan formasi sebanyak 2 orang.
Maka, peserta yang berhak mengikuti tes SKB sebanyak 6 orang.
Baca Juga: Duh! Sertifikat SKD CPNS 2021 Tidak Bisa Ditemukan di Link, Apa Solusinya?
Namun, apabila ditemukan yang memenuhi passing grade lebih dari tiga kali jumlah yang dibutuhkan, maka pihak BKN akan meranking.
Ranking akan ditentukan berurutan berdasarkan nilai TKP, TIU, lalu TWK.
Sampai saat ini, diketahui beberapa peserta dengan nilai tertinggi ditemukan di beberapa tilok.
Dilansir dari Kompas.com, sampai saat ini peserta yang mendapatkan nilai tertinggi adalah pelamar Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat.
Hal ini dikonfirmasi oleh Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerjasama BKN, Satya Pratama.
Peserta tersebut diketahui mampu melampaui ambang batas dengan skor total 510.
Peserta yang lolos ambang batas berpeluang menuju ke tahap tes CPNS selanjutnya.
Serunya Kegiatan Peluncuran SoKlin Liquid Nature French Lilac di Rumah Atsiri Indonesia
Source | : | Kompas.com,Tribunnews.com |
Penulis | : | Amallia Putri |
Editor | : | Cynthia Paramitha Trisnanda |
KOMENTAR