Nakita.id - Proses vaksinasi masih terus digalakkan di seluruh daerah Indonesia demi mencapai kekebalan komunal (herd immunity).
Mengingat sudah tiga tahun Indoesia berkuat dan memerangi virus corona atau Covid-19.
Seiring dengan percepatan vaksinasi Covid-19, pemerintah melalui Kemeterian Kesehatan (Kemenkes) mengeluarkan aturan baru bagi penyitas virus corona.
Kemenkes mengumumkan bahwa penyintas atau seseorang yang pernah terpapar Covid-19 dapat divaksinasi lebih cepat.
Dilansir dari Tribunnews.com, penyintas Covid-19 boleh vaksin usai sebulan dinyatakan sembuh dan hasil swab menunjukkan negatif.
Kebijakan anyar tersebut tertuang dalam Surat Edaran Plt Dirjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit, Kementerian Kesehatan Nomor HK.02.01/I/2524/2021 tentang Vaksinasi Covid-19 Bagi Penyintas.
Dengan begitu, Keputusan Menteri Kesehatan RI nomor HK.01.07/Menkes/4638/2021 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Vaksinasi dalam rangka Penanggulangan Pandemi Covid-19 sudah tidak berlaku.