Kabar Baik untuk Orang Se-Indonesia, Kemenkes Keluarkan Aturan Baru Soal Vaksinasi Bagi Penyintas Covid-19, Orang dengan Kondisi Ini Tidak Perlu Tunggu 3 Bulan untuk Suntik Vaksin

By Diah Puspita Ningrum, Sabtu, 2 Oktober 2021 | 17:30 WIB
Pemerintah membarui peraturan soal vaksin Covid-19 untuk penyitas (Freepik/ cuz.gallery)

Nakita.id - Proses vaksinasi masih terus digalakkan di seluruh daerah Indonesia demi mencapai kekebalan komunal (herd immunity).

Mengingat sudah tiga tahun Indoesia berkuat dan memerangi virus corona atau Covid-19.

Seiring dengan percepatan vaksinasi Covid-19, pemerintah melalui Kemeterian Kesehatan (Kemenkes) mengeluarkan aturan baru bagi penyitas virus corona.

Kemenkes mengumumkan bahwa penyintas atau seseorang yang pernah terpapar Covid-19 dapat divaksinasi lebih cepat.

Baca Juga: Vaksin Covid-19 Masih Dikaji Keamanannya untuk Anak di Bawah 12 Tahun, Ini Cara yang Bisa Dilakukan Orangtua untuk Melindungi Si Kecil dari Virus Corona

Dilansir dari Tribunnews.com, penyintas Covid-19 boleh vaksin usai sebulan dinyatakan sembuh dan hasil swab menunjukkan negatif.

Kebijakan anyar tersebut tertuang dalam Surat Edaran Plt Dirjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit, Kementerian Kesehatan Nomor HK.02.01/I/2524/2021 tentang Vaksinasi Covid-19 Bagi Penyintas.

Dengan begitu, Keputusan Menteri Kesehatan RI nomor HK.01.07/Menkes/4638/2021 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Vaksinasi dalam rangka Penanggulangan Pandemi Covid-19 sudah tidak berlaku.