Semakin Memudahkan Masyarakat, Ini Peraturan Terbaru Jika Para Orangtua Ingin Membawa Anak Usia di Bawah 12 Tahun Naik Kereta Api

By Ruby Rachmadina, Minggu, 24 Oktober 2021 | 16:51 WIB
Kini anak usia di bawah 12 tahun boleh naik kereta api (KA), begini syaratnya (Pixabay)

Dilansir Kompas.com, terdapat penyesuaian baru untuk melakukan perjalanan menggunakan KA khusus anak di bawah 12 tahun.

Anak-anak yang memiliki usia di bawah 12 tahun dan ingin melakukan bepergian dengan kereta wajib didampingi oleh orangtua.

Atau bisa juga ditemani oleh pihak keluarga yang dibuktikan dengan Kartu Keluarga (KK).

Baca Juga: Menjadi Aplikasi yang Wajib Dimiliki Jika Ingin Berpergian Dikala Pandemi, Mulai Oktober Mendatang Naik KA dan Pesawat Tak Perlu Lagi Menggunakan Aplikasi PeduliLindungi

Pada perjalanan KA antarkota, anak-anak yang berumur di bawah 12 tahun juga wajib melampirkan hasil tes negatif dengan PCR yang berlaku 2X24 jam.

Sedangkan rapid antigen hanya berlaku 1X24 jam.

Jika Moms memiliki anak di bawah 12 tahun dan ingin bepergian menggunakan KA, tak diwajibkan vaksin.

Tetapi, bagi para pelaku perjalanan KA antarkota di atas usia 12 tahun diwajibkan melampirkan hasil negatif baik rapid tes antigen atau PCR.

Anak di atas usia 12 tahun juga harus sudah divaksin minimal dosis pertama, yang dapat dibuktikan dengan kartu vaksin atau sertifikat vaksin yang dapat diunduh melalui aplikasi PeduliLindungi.