Nakita.id - Terhitung mulai hari ini, 2 November 2021, Provinsi DKI Jakarta berada dalam status pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 1.
Hal ini tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 57 Tahun 2021 tentang PPKM Level 3, 2, dan 1 di Pulau Jawa dan Bali, seperti yang dilansir dari KOMPAS.com (2/11/2021).
Salah satu pelonggaran yang diberikan adalah bekerja dari kantor atau work from office (WFO) sektor non esensial, yang ditambah dari 50 persen menjadi 75 persen.
"Pelaksanaan kegiatan pada sektor non esensial diberlakukan 75 persen WFO," tulis Inmendagri yang diteken 1 November 2021.
Inmendagri juga mengatur pegawai yang boleh melakukan WFO, yakni hanya pegawai yang sudah divaksinasi lengkap.
Selain itu, perkantoran juga wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi saat masuk dan keluar tempat kerja.
Sementara, untuk sektor esensial dan sektor kritikal tetap diizinkan beroperasi 100 persen, tetapi untuk pegawai di bagian administrasi hanya diizinkan melakukan WFO 75 persen.
"Untuk pelayanan administrasi perkantoran guna mendukung operasional, diberlakukan maksimal 75 persen staf," tulis Inmendagri.