Masa Karantina Perjalanan Luar Negeri Dipangkas Jadi 3 Hari, Tapi Tidak Berlaku untuk Orang dengan Kondisi Ini

By Diah Puspita Ningrum, Rabu, 3 November 2021 | 16:15 WIB
Pemerintah mengubah aturan karantina kedatangan luar negeri (Freepik.com)

Hal ini juga diungkapkan oleh Juru Bicara Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19, Wiku Adisasmito.

"Durasi karantina jadi tiga hari untuk pelaku perjalanan Internasional bagi yang sudah mendapatkan vaksinasi penuh," kata Wiku, saat memberikan keterangan, Selasa (2/11/2021), dari kanal YouTube Sekretariat Presiden melansir via Kompas.com.

Meskipun begitu, Wiku mengatakan hal ini tidak berlaku bagi pelaku perjalanan internasional yang baru mendapatkan dosis pertama vaksin Covid-19.

Pelaku perjalanan internasional yang baru mendapat vaksin dosis pertama tetap harus menjalani karantina selama 5 hari.

Baca Juga: Malang Nian Nasib Rachel Vennya, Belum Usai Kasus Kabur Dari Karantina Kini Mantan Istri Niko Alhakim Dituding Pakai Pelat Nomor Ala Pejabat yang Ternyata Begini Aturan Sebenarnya Penggunaan Plat RFS, RFD, dan RFP

"Lima hari untuk pelaku perjalanan Internasional yang belum divaksin penuh," ujarnya.

Selain itu, pelaku perjalanan internasional wajib melakukan tes Covid-19 saat tiba di pintu masuk kedatangan dan kembali dites setelah menjalani karantina.

"Tes ulang RT-PCR kedua untuk menyelesaikan masa karantina yaitu exit test pada hari ketiga, dan pada hari keempat untuk karantina 5 hari," ucap Wiku.

Ditekankan Wiku bahwa aturan masa karantina bagi pelaku perjalanan internasional tersebut berlaku di seluruh pintu masuk kedatangan.

Ketentuan lainnya yakni pelaku perjalanan internasional wajib melakukan tes Covid-19 saat tiba di pintu masuk kedatangan dan kembali dites setelah menjalani karantina.