Cara Melihat NIK Anak Sebagai Syarat Vaksinasi Covid-19 untuk Anak Usia 6-11 Tahun

By Cynthia Paramitha Trisnanda, Rabu, 10 November 2021 | 15:00 WIB
Cara melihat NIK anak sebagai syarat vaksinasi Covid-19 (Freepik)

Nakita.id - Orang tua kini wajib tahu cara melihat NIK anak yang jadi salah satu syarakt vaksinasi Covid-19 untuk anak usia 6-11 tahun.

Hal ini karena Nomor Induk Kependudukan (NIK) anak perlu disiapkan sebelum si Kecil menerima vaksinasi Covid-19.

Sebelumnya, Juru Bicara (Jubir) Vaksinasi Covid-19 Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Siti Nadia Tarmizi mengatakan, nomor induk kependudukan (NIK) juga akan dijadikan syarat vaksinasi pada kelompok 6-11 tahun.

Baca Juga: Cara Cek dan Unduh Sertifikat Vaksin Covid-19 Tanpa PeduliLingdungi, Mudah Moms!

"Vaksinasi ini menggunakan sistem vaksinasi satu data, di mana untuk pencatatan, pelaporannya kita membutuhkan nomor induk kependudukan," kata Nadia dalam diskusi BNPB yang digelar virtual, Senin (8/11/2021).

Untuk itu, sambil menunggu vaksinasi tersebut dimulai, ada baiknya orang tua dapat menyiapkan NIK tersebut.

"Saat ini dicek kembali NIK anaknya masing-masing yang berusia 6 sampai 11 tahun tadi. Sebenarnya NIK anak itu ada di kartu keluarga. Jadi tinggal membawa Kartu Keluarga," kata dia.

Pemerintah masih mematangkan teknis pelaksanaan vaksinasi untuk anak-anak tersebut, salah satunya dengan memberi syarat agar orang tua lebih menyiapkan cara melihat NIK anak.

Namun, kemungkinan besar vaksinasi akan dilakukan di sekolah formal, informal, maupun sekolah anak berkebutuhan khsusus.

"Untuk pelaksanaan vaksinasinya sendiri kalau kita melihat kemungkinan besar untuk anak-anak sekolah karena sampai 6-11 tahun ini ada di bangku sekolah SD. Ini kita akan bekerja sama dengan pihak sekolah."

Baca Juga: Angin Segar Anak-anak Usia 6-11 Tahun Sudah Boleh Divaksin, Agar Tidak Rewel Ahli Minta Orangtua Lakukan Tips Berikut Ini

"Sementara untuk anak-anak yang mungkin tidak ada di bangku sekolah, Kemenkes aman kerjasama dengan Dinas Sosial misalnya anak jalanan dan sebagainya. Jadi ini proses-proses ini yang kita lakukan untuk bagaimana akses vaksinasi pada usia 6-11 betul-betul bisa kita lakukan sebaik mungkin," ujar Nadia.

Sebelumnya, telah diumumkan bahwa Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) telah memberi izin resmi pemberian vaksinasi Covid-19 untuk anak usia 6 - 11 tahun.

BPOM mengizinkan vaksin Sinovac untuk diberikan kepada anak-anak dari mulai usia 6 sampai dengan 11 tahun.

Dikutip dari pom.go.id, vaksin Sinovac (Vaksin Coronavac produksi Sinovac Life Science Co., Ltd China dan Vaksin COVID-19 PT Bio Farma) disetujui untuk indikasi pencegahan COVID-19 yang disebabkan oleh SARS-CoV-2 untuk anak usia 6-11 tahun.

Perizinan pemberian vaksinasi untuk anak usia 6-11 tahun ini didasari atas adanya peningkatan kasus infeksi COVID-19 yang cukup tinggi pada anak usia 6-18 tahun, yaitu mencapai 10 persen.

Pihak BPOM bersama dengan Tim Komite Nasional Penilai Khusus Vaksin Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), Indonesian Technical Advisory Group on Immunization (ITAGI) serta Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI) juga telah melakkukan pengujian terhadap khasiat dan keamanan dari vaksin Sinovac untuk anak usia 6-11 tahun.

Artikel ini pernah tayang di Tribunnews.com dengan judul NIK Anak Bakal Jadi Syarat Vaksinasi Covid-19 Kelompok Usia 6-11 Tahun