Mitos atau Fakta, Tes PCR Sudah Bukan Lagi Syarat Perjalanan Dalam Negeri Naik Transportasi Umum? Simak Penjelasannya Sebelum Bepergian

By Amallia Putri, Kamis, 11 November 2021 | 11:30 WIB
Tes RT-PCR bukan lagi syarat bepergian di daerah Jawa-Bali ()

Nakita.id - Menjelang akhir tahun, kebijakan mengenai perjalanan di area dalam negeri selalu berubah-ubah.

Maka dari itu, Moms wajib tahu mengenai syarat perjalanan terbaru.

Sebelum melaksanakan perjalanan, Moms akan diminta untuk melakukan serangkaian tes Covid-19.

Moms bisa memilih menggunakan tes Antigen atau tes RT-PCR.

Tak perlu melakukan keduanya, Moms cukup pilih salah satu saja.

Biasanya tes Antigen dilakukan satu hari sebelum keberangkatan.

Sedangkan tes RT-PCR dilakukan dua hingga tiga hari sebelum keberangkatan.

Selain tes Covid-19, Moms juga perlu mempersiapkan bukti vaksinasi.

Baca Juga: Masa Karantina Perjalanan Luar Negeri Dipangkas Jadi 3 Hari, Tapi Tidak Berlaku untuk Orang dengan Kondisi Ini

Vaksinasi menjadi salah satu syarat penting untuku melakukan perjalanan jarak jauh.

Kartu Vaksin menjadi bukti yang perlu ditunjukkan pada petugas transportasi.

Belakangan ini beredar kabar mengenai kebijakan terbaru perjalanan area Jawa-Bali.

Kabarnya, tes RT-PCR tidak perlu dilakukan lagi bagi penumpang transportasi rute Jawa-Bali.

Apa betul?

Wajib Moms ketahui, bahwa kebijakan mengenai tes Covid-19 untuk syarat perjalanan rute Jawa Bali dibahas pada Surat Edaran Kementrian Perhubungan yang terbaru.

Tanggal 2 November 2021 lalu, Kementrian Perhubungan menerbitkan syarat terbaru mengenai tes Covid-19 bagi yang ingin melakukan perjalanan jauh.