Memang betul, dalam Surat Edaran yang diunggah melalui dephub.go.id tersebut, Kementrian Perhubungan sudah tidak lagi menjadikan tes RT-PCR sebagai syarat perjalanan.
Perlu Moms ketahui, hal ini disesuaikan dengan ketentuan yang lain.
Melansir dari dephub.go.id, baik transportasi darat dan laut tak perlu lagi melakukan tes PCR sebagai syarat.
Walaupun sudah tak perlu melakukan tes PCR, calon penumpang tetap harus melakukan tes Covid-19.
Sebagai gantinya, calon penumpang tetap harus melakukan tes Antigen saja.
Namun, khusus untuk calon penumpang transportasi udara, tetap wajib untuk melakukan tes PCR.
Tes PCR wajib dilakukan oleh calon penumpang transportasi udara yang baru mendapatkan vaksin dosis pertama.
Bagi calon penumpang yang sudah mendapatkan vaksin dosis kedua, bisa menggunakan tes Antigen saja.
Nantinya, saat di bandara, bukti vaksinasi bisa ditunjukkan melalui sertifikat vaksinasi yang tercantum di aplikasi Pedulilindungi.
Maka dari itu, saran bagi Moms yang hendak melaksanakan perjalanan dengan transportasi udara, wajib untuk mempersiapkan aplikasi Pedulilindungi saat memasuki kawasan bandara.
Aplikasi inilah yang bisa digunakan untuk menunjukkan bukti bahwa Moms sudah melakukan vaksinasi dan tes Covid-19.
Khusus untuk Moms yang baru menerima vaksin dosis pertama, Moms wajib lakukan tes PCR.
Namun, jika Moms sudah menerima kedua dosis vaksin, Moms cukup melakukan tes Antigen saja.
Lalu, bagaimana bagi yang melakukan perjalanan di luar Jawa-Bali?
Apakah sama persyaratannya?
4 Rekomendasi Susu Penggemuk Badan Anak yang Bisa Bikin Si Kecil Lebih Gemuk dan Sehat
Source | : | Kompas.com,Tribunnews.com,Dephub.go.id |
Penulis | : | Amallia Putri |
Editor | : | Cynthia Paramitha Trisnanda |
KOMENTAR