Nakita.id - Menjelang akhir tahun, kebijakan mengenai perjalanan di area dalam negeri selalu berubah-ubah.
Maka dari itu, Moms wajib tahu mengenai syarat perjalanan terbaru.
Sebelum melaksanakan perjalanan, Moms akan diminta untuk melakukan serangkaian tes Covid-19.
Moms bisa memilih menggunakan tes Antigen atau tes RT-PCR.
Tak perlu melakukan keduanya, Moms cukup pilih salah satu saja.
Biasanya tes Antigen dilakukan satu hari sebelum keberangkatan.
Sedangkan tes RT-PCR dilakukan dua hingga tiga hari sebelum keberangkatan.
Selain tes Covid-19, Moms juga perlu mempersiapkan bukti vaksinasi.
Vaksinasi menjadi salah satu syarat penting untuku melakukan perjalanan jarak jauh.
Kartu Vaksin menjadi bukti yang perlu ditunjukkan pada petugas transportasi.
Belakangan ini beredar kabar mengenai kebijakan terbaru perjalanan area Jawa-Bali.
Kabarnya, tes RT-PCR tidak perlu dilakukan lagi bagi penumpang transportasi rute Jawa-Bali.
Apa betul?
Wajib Moms ketahui, bahwa kebijakan mengenai tes Covid-19 untuk syarat perjalanan rute Jawa Bali dibahas pada Surat Edaran Kementrian Perhubungan yang terbaru.
Tanggal 2 November 2021 lalu, Kementrian Perhubungan menerbitkan syarat terbaru mengenai tes Covid-19 bagi yang ingin melakukan perjalanan jauh.
Memang betul, dalam Surat Edaran yang diunggah melalui dephub.go.id tersebut, Kementrian Perhubungan sudah tidak lagi menjadikan tes RT-PCR sebagai syarat perjalanan.
Perlu Moms ketahui, hal ini disesuaikan dengan ketentuan yang lain.
Melansir dari dephub.go.id, baik transportasi darat dan laut tak perlu lagi melakukan tes PCR sebagai syarat.
Walaupun sudah tak perlu melakukan tes PCR, calon penumpang tetap harus melakukan tes Covid-19.
Sebagai gantinya, calon penumpang tetap harus melakukan tes Antigen saja.
Namun, khusus untuk calon penumpang transportasi udara, tetap wajib untuk melakukan tes PCR.
Tes PCR wajib dilakukan oleh calon penumpang transportasi udara yang baru mendapatkan vaksin dosis pertama.
Bagi calon penumpang yang sudah mendapatkan vaksin dosis kedua, bisa menggunakan tes Antigen saja.
Nantinya, saat di bandara, bukti vaksinasi bisa ditunjukkan melalui sertifikat vaksinasi yang tercantum di aplikasi Pedulilindungi.
Maka dari itu, saran bagi Moms yang hendak melaksanakan perjalanan dengan transportasi udara, wajib untuk mempersiapkan aplikasi Pedulilindungi saat memasuki kawasan bandara.
Aplikasi inilah yang bisa digunakan untuk menunjukkan bukti bahwa Moms sudah melakukan vaksinasi dan tes Covid-19.
Khusus untuk Moms yang baru menerima vaksin dosis pertama, Moms wajib lakukan tes PCR.
Namun, jika Moms sudah menerima kedua dosis vaksin, Moms cukup melakukan tes Antigen saja.
Lalu, bagaimana bagi yang melakukan perjalanan di luar Jawa-Bali?
Apakah sama persyaratannya?
Peraturan untuk bandara di luar Jawa-Bali tetap sama saja.
Penumpang perjalanan antar bandara Jawa-Bali, menuju dan dari bandara area Jawa-Bali, dan area luar Jawa-Bali tak perlu lakukan tes PCR apabila sudah menerima vaksin dosis kedua.
Seperti yang sudah dikatakan di awal, calon penumpang transportasi laut tak perlu pakai tes PCR lagi.
Cukup dengan menunjukkan hasil negatif tes Antigen dan Kartu Vaksin minimal dosis pertama, Moms sudah bisa melakukan perjalanan dengan transportasi laut.
Syarat ini berlaku baik untuk penumpang dari dan menuju pelaburan area Jawa dan Bali.
Sementara itu, berikut rincian bagi Moms yang ingin melaksanakan perjalanan menggunakan transportasi darat:
1. Bagi penumpang kendaraan bermotor perseorangan, kendaraan bermotor umum, dan angkutan penyeberangan antar pulau wajib menunjukkan hasil negatif tes Antigen yang dilakukan 1 x 24 jam sebelum keberangkatan
2. Penumpang wajib menunjukkan Kartu Vaksin, minimal dosis pertama, sebagai syarat perjalanan
Baca Juga: Cukup Bawa Hasil Negatif Tes Antigen, Sekarang Langsung Bisa Bepergian dengan Kereta Api
3. Bagi penumpang kendaraan bermotor perseorangan dan umum, transportasi sungai, danau, penyeberangan, dalam satu wilayah aglomerasi perkotaan yang melakukan perjalanan rutin tidak diwajibkan menunjukkan Kartu Vaksin dan hasil tes Antigen
4. Bagi yang menggunakan transportasi kereta api dari dalam atau luar wilayah Jawa dan Bali wajib menunjukkan hasil negatif tes Antigen dan Kartu Vaksin minimal dosis pertama
Melansir dari dephub.go.id, ketentuan Kartu Vaksin tidak berlaku untuk:
1. Calon penumpang di bawah usia 12 tahun
2. Pelaku perjalanan kendaraan logistik dan transportasi barang di wilayah dalam negeri
3. Calon penumpang dengan kondisi kesehatan khusus dan penyakit komorbid wajib membawa surat keterangan dari dokter bahwa yang bersangkutan belum dianjurkan menerima vaksin karena kondisi kesehatannya
Tak perlu pakai tes PCR, bagi calon penumpang transportasi laut, udara, dan darat cukup tunjukkan tes Antigen saja.
Tak hanya persyaratan dokumen saja, Moms, yang perlu dipatuhi.
Ada persyaratan perjalanan lainnya yang Moms juga wajib tahu.
Salah satunya adalah protokol kesehatan.
Mengenakan masker yang baik dan benar wajib dilakukan.
Saat ini, masker yang efektif untuk dikenakan adalah yang berjenis KN95.
Moms juga bisa mengenakan masker medis biasa yang dilapisi masker kain di bagian luar.
Hal ini untuk meningkatkan efektivitas filtrasi udara yang dihirup dan dihembuskan.
Setidaknya jaga jarak minimal satu meter dengan penumpang yang lainnya.
Minimalisasi percakapan dengan penumpang lain, maupun saat menerima telepon selama di perjalanan.
Penumpang juga tak diperkenankan untuk mengonsumsi makan dan minum selama perjalanan dengan durasi di bawah dua jam.
Namun, dikecualikan bagi penumpang yang diharuskan untuk mengonsumsi obat dari dokter.
Maka dari itu, ada baiknya jika Moms mengisi perut terlebih dahulu agar tidak lapar sebelum melakukan perjalanan.
Itulah tadi syarat terbaru melakukan perjalanan naik transportasi umum laut, darat, dan udara.
Perlu diingat, Moms sudah tak perlu tes PCR lagi untuk syarat dan cukup tunjukkan hasi negatif tes Antigen dan kartu vaksin saja.
Dikhususkan untuk calon penumpan transportasi udara yang baru menerima vaksin dosis pertama, masih diharuskan menunjukkan hasil negatif dari tes PCR.
Source | : | Kompas.com,Tribunnews.com,Dephub.go.id |
Penulis | : | Amallia Putri |
Editor | : | Cynthia Paramitha Trisnanda |
KOMENTAR