Tubagus Joddy yang menjadi supir Vanessa Angel saat peristiwa tabrakan lalu telah ditetapkan menjadi tersangka.
Dilansir Kompas.com hal tersebut terungkap setelah adanya Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) yang diterima Kejaksaan Negeri (Kejari) Jombang.
Imran selaku Kepala Kejari Jombang mengaku jika pihaknya telah menerima surat perintah tersebut.
"Hari ini sudah kita terima SPDP. SPDP Nomor m37," ujar Imran yang Nakita.id kutip dari laman Kompas.com.
Imran menuturkan jika pihak kepolisan telah menetapkan Tubagus Joddy sebagai tersangka atas kecelakaan maut yang menimpa Vanessa Angel dan Bibi Andriansyah.
"Sudah (ada tersangka). Atas nama Tubagus Muhammad Jody," tegas Imran.