Resmi Jadi Tersangka Kasus Kecelakaan Mobil yang Menewaskan Vanessa Angel dan Bibi Andriansyah, Ini Hukuman yang Menanti Tubagus Joddy

By Ruby Rachmadina, Kamis, 11 November 2021 | 11:00 WIB
Tubagus Joddy ditetapkan sebagai tersangka kasus kecelakaan mobil Vanessa Angel dan Bibi Ardiansyah, ini hukuman yang akan diterima pelaku. (Instagram: @tubagusjoddy/ @vanessaangelofficial)

Tubagus Joddy yang menjadi supir Vanessa Angel saat peristiwa tabrakan lalu telah ditetapkan menjadi tersangka.

Dilansir Kompas.com hal tersebut terungkap setelah adanya Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) yang diterima Kejaksaan Negeri (Kejari) Jombang.

Imran selaku Kepala Kejari Jombang mengaku jika pihaknya telah menerima surat perintah tersebut.

Baca Juga: Kabar Terbaru Soal Kasus Kecelakaan yang Menewaskan Vanessa Angel, Polisi Ungkap Nasib Tubagus Joddy yang Sebenarnya

"Hari ini sudah kita terima SPDP. SPDP Nomor m37," ujar Imran yang Nakita.id kutip dari laman Kompas.com.

Imran menuturkan jika pihak kepolisan telah menetapkan Tubagus Joddy sebagai tersangka atas kecelakaan maut yang menimpa Vanessa Angel dan Bibi Andriansyah.

"Sudah (ada tersangka). Atas nama Tubagus Muhammad Jody," tegas Imran.

Seusai mendapatkan SPDP atas kakus kecelakaan yang dialami keluarga Vanessa, kejaksaan nantinya akan melakukan penelitin berkas.

Tak tanggung-tanggung Imran mengatakan jika pihaknya kini telah menunjuk tiga orang jaksa yang dipimpin Kasi Pidana Umum Kejari Jombang untuk menangani kasus itu.

Diketahui Tubagus Joddy dijerat dengan pasal 310 ayat 2 dan ayat 4, Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Baca Juga: Akhirnya Ada Jawaban! Ini Alasan Peti Jenazah Vanessa Angel dan Bibi Andriansyah Tak Dibuka dan Langsung Dimakamkan di Satu Liang Lahat, Doddy Sudrajat: 'Sudahlah, Ikhlasin'

"Undang-undang Lalu Lintas Pasal 310 ayat 2 dan ayat 4. Untuk sementara itu," tutur Imran.

Dalam Undang-Undang Pasal 310 ayat 2 telah disebutkan jika setiap orang yang lalai dalam kendaraan bermotor hingga menyebabkan kecelakaan lalu lintas dengan adanya korban luka ringan dan mengalami kerusakan kendaraan maka akan ditindak pidana.

Pidana yang ditentukan adalah pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan atau denda paling banyak Rp2.000.000,00 (dua juta rupiah.

Sedangkan dalam pasal 310 ayat 4 disebutkan dalam hal kecelakaan yang telah dimaksud pada ayat 3 yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia maka akan ditindak pidana.

Pidana dengan penjara paling lama 6 (enam) tahun dan atau denda paling banyak Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah).