Seusai mendapatkan SPDP atas kakus kecelakaan yang dialami keluarga Vanessa, kejaksaan nantinya akan melakukan penelitin berkas.
Tak tanggung-tanggung Imran mengatakan jika pihaknya kini telah menunjuk tiga orang jaksa yang dipimpin Kasi Pidana Umum Kejari Jombang untuk menangani kasus itu.
Diketahui Tubagus Joddy dijerat dengan pasal 310 ayat 2 dan ayat 4, Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
"Undang-undang Lalu Lintas Pasal 310 ayat 2 dan ayat 4. Untuk sementara itu," tutur Imran.
Dalam Undang-Undang Pasal 310 ayat 2 telah disebutkan jika setiap orang yang lalai dalam kendaraan bermotor hingga menyebabkan kecelakaan lalu lintas dengan adanya korban luka ringan dan mengalami kerusakan kendaraan maka akan ditindak pidana.
Pidana yang ditentukan adalah pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan atau denda paling banyak Rp2.000.000,00 (dua juta rupiah.
Sedangkan dalam pasal 310 ayat 4 disebutkan dalam hal kecelakaan yang telah dimaksud pada ayat 3 yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia maka akan ditindak pidana.
Pidana dengan penjara paling lama 6 (enam) tahun dan atau denda paling banyak Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah).