Buntut Panjang Kasus Istri yang Omeli Suami Mabuk Lalu Dituntut Satu Tahun Penjara di Jawa Barat, Jaksa Penuntut Diperiksa Hingga Penyidik Dinonaktifkan

By Kirana Riyantika, Rabu, 17 November 2021 | 14:15 WIB
Seorang istri dituntut satu tahun penjara usai memarahi suami yang mabuk (Pexels.com/Mikhail Nilov)

"Kajati mengharapkan seluruh penanganan perkara sesuai SOP dan penanganan yang digariskan. Kita terapkan zero tolerance jangan sampai ada permasalahan yang akhirnya merugikan kita sendiri maupun institusi. Kajati berharap jaksa mengungkap harus mendahulukan hati nurani," ucapnya.

Selain jaksa penuntut yang diperiksa, tiga orang penyidik yang memeriksa Valencya dimutasi dan dinonaktifkan.

Hal ini diungkapkan oleh Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jabar Komisaris Besar Polisi Erdi A Chaniago.

Baca Juga: Kocak! Baim Wong Telat ke Acara Pernikahan Ria Ricis, Datang Saat Dekorasi Sudah Dibereskan, Begini Respon Istri Teuku Ryan

"Jadi penyidik yang memeriksa Valencya per hari ini sudah dimutasikan," kata Erdi saat dihubungi, Selasa (16/11/2021).Tindakan ini dillakukan dalam rangka evaluasi.

Tiga penyidik tersebut diperiksai Propam Polda Jabar.

Pemeriksaan tersebut merupakan perintah langsung Kapolda Jabar Irjen Suntana.

"Ini atas perintah pak Kapolda dilakukan pendalaman dan pemeriksaan sebagainya. Kemudian dari hasil itu semua, tiga orang tersebut dinonaktifkan. Kemudian dalam rangka evalusi," ungkap Erdi.