Buntut Panjang Kasus Istri yang Omeli Suami Mabuk Lalu Dituntut Satu Tahun Penjara di Jawa Barat, Jaksa Penuntut Diperiksa Hingga Penyidik Dinonaktifkan

By Kirana Riyantika, Rabu, 17 November 2021 | 14:15 WIB
Seorang istri dituntut satu tahun penjara usai memarahi suami yang mabuk (Pexels.com/Mikhail Nilov)

Nakita.id - Baru-baru ini, nama Valencya seorang perempuan berusia 45 tahun jadi sorotan publik lantaran kasus yang dialaminya.

Valencya harus terjerat masalah hukum akibat dugaan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) terhadap mantan suaminya, Chan Yung Ching saat masih resmi menjadi pasangan suami istri.

Dikabarkan, Valencya memarahi suaminya lantaran mabuk.

Chan Yung Ching yang tak terima kemudian melaporkan kejadian tersebut ke polisi.

Baca Juga: Simpan Rahasia Ini Sekarang Juga! Ini Cara Tepat Memuaskan Istri Saat Bercinta di Ranjang, Dijamin Bikin Pasangan Klepek-klepek

Valencya lantas mendapat tuntutan dari jaksa penuntut satu tahun penjara.

Valencya mengaku keberatan karena dirinya hanya memarahi Chan yang mabuk.

Apa yang dialami Valencya langsung jadi sorotan karena dianggap merupakan hal yang aneh bila seorang istri memarahi suaminya yang mabuk dihukum.

Kasus yang menimpa Valencya lantas membuat Kejaksaan Tinggi Kejati Jawa Barat turun tangan.

Melansir Kompas.com, buntut dari kasus yang menimpa Valencya, dikabarkan membuat Kepala Kejati Jabar Asep N Mulyana memerintahkan Asisten Bidang Pengawasan melakukan pengecekan dan pengawasan terhadap jaksa.

Baik jaksa di Kejati Jabar dan Kejaksaan Negeri Karawang untuk mencari tahu proses penanganan kasus tersebut.

Hal tersebut diungkapkan oleh Kasipenkum Kejati Jabar Dodi Gozali Emil.

"Penelusuran baik di Kejati (Jabar) maupun Kejari Karawang. Sehingga kita ketahui penanganan perkara ini sesuai prosedur atau tidak," kata Dodi pada Rabu (17/11/2021).

Baca Juga: Baru Ketahuan Setelah Meninggal Dunia, Air Mata Ibu Sambung Vanessa Angel Tumpah Baca Isi Buku Harian Istri Bibi Ardiansyah, Terkuak Permintaan Vanessa yang Seolah Jadi Pertanda

Kejaksaan Agung memerintahkan Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan untuk melakukan pemeriksaan beberapa jaksa di Kejati Jabar dan Kejari Karawang.

Saat ini, Dodi dan pihaknya masih menunggu hasil dari pemeriksaan tersebut untuk menentukan langkah selanjutnya.

Dodi mengungkapkan bahwa Kajati Jawa Barat Asep M Mulyana juga minta jaksa harus mendahulukan hati nurani.

Penanganan perkara juga harus sesuai standa operasional prosedur (SOP).

"Kajati mengharapkan seluruh penanganan perkara sesuai SOP dan penanganan yang digariskan. Kita terapkan zero tolerance jangan sampai ada permasalahan yang akhirnya merugikan kita sendiri maupun institusi. Kajati berharap jaksa mengungkap harus mendahulukan hati nurani," ucapnya.

Selain jaksa penuntut yang diperiksa, tiga orang penyidik yang memeriksa Valencya dimutasi dan dinonaktifkan.

Hal ini diungkapkan oleh Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jabar Komisaris Besar Polisi Erdi A Chaniago.

Baca Juga: Kocak! Baim Wong Telat ke Acara Pernikahan Ria Ricis, Datang Saat Dekorasi Sudah Dibereskan, Begini Respon Istri Teuku Ryan

"Jadi penyidik yang memeriksa Valencya per hari ini sudah dimutasikan," kata Erdi saat dihubungi, Selasa (16/11/2021).Tindakan ini dillakukan dalam rangka evaluasi.

Tiga penyidik tersebut diperiksai Propam Polda Jabar.

Pemeriksaan tersebut merupakan perintah langsung Kapolda Jabar Irjen Suntana.

"Ini atas perintah pak Kapolda dilakukan pendalaman dan pemeriksaan sebagainya. Kemudian dari hasil itu semua, tiga orang tersebut dinonaktifkan. Kemudian dalam rangka evalusi," ungkap Erdi.