PPKM Level 3 Berlaku di Seluruh Wilayah Indonesia Mulai 24 Desember - 2 Januari 2022 Bersamaan dengan Hari Libur Natal dan Tahun Baru, Ini Berbagai Aturan yang Harus Ditaati

By Cynthia Paramitha Trisnanda, Kamis, 18 November 2021 | 13:37 WIB
Kebijakan PPKM level 3 jelang libur Natal 2021 dan tahun baru 2022 (Freepik)

Meski demikian, Menko PMK mengatakan kebijakan tersebut akan diterapkan setelah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menerbitkan instruksi mendagri (inmendagri) terbaru.

Inmedagri merupakan pedoman pelaksanaan pengendalian penanganan Covid-19 selama masa libur Natal dan tahun baru.

Inmendagri ini diperkirakan akan dikeluarkan selambat-lambatnya pada 22 November 2021.

"Dalam kebijakan libur Natal dan tahun baru ini, sejumlah kegiatan seperti perayaan pesta kembang api, pawai, arak-arakan yang mengumpulkan kerumunan besar sepenuhnya dilarang," ujar Muhadjir.

Baca Juga: Sudah Banyak yang Bepergian Bebas, Ternyata Kondisi Indonesia Masih Berbahaya Meski Sudah PPKM Level 1, Ahli Ungkap Hal Tak Terduga Ini

Adapun kebijakan larangan kegiatan dan penerapan PPKM level 3 di seluruh Indonesia dilakukan dalam rangka memperketat pergerakan orang guna mencegah lonjakan kasus Covid-19.

Tentu saja terkait kebijakan yang akan dikeluarkan tersebut, ada beberapa aturan yang diperketat dan dilarang oleh pemerintah.

Muhadjir menyebutkan beberapa poin kegiatan yang dilarang dilakukan saat PPKM level 3 saat libur Natal dan tahun baru, di antaranya: