Nakita.id - Pemerintah akhirnya kembali memperpanjang kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 1-4 di Jawa-Bali.
Sebelumnya diketahui bahwa, kebijakan diperpanjang hingga 15 November, lalu dilanjutkan lagi hingga 29 November mendatang.
Melansir Kompas.com (16/11/2021), kebijakan ini diatur sesuai dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 60 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Covid-19 Level 3, 2 dan 1 di Wilayah Jawa-Bali.
Namun, ada yang berbeda dari Inmendagri yang telah diterbitkan pada Senin, 15 November 2021 kemarin.
Menurut Inmendagri tersebut, tidak ada lagi aturan persyaratan perjalanan domestik seperti sebelumnya.
Serunya Van Houten Baking Competition 2024, dari Online Challenge Jadi Final Offline
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Shannon Leonette |
Editor | : | Ratnaningtyas Winahyu |
KOMENTAR