PPKM Level 3 Berlaku di Seluruh Wilayah Indonesia Mulai 24 Desember - 2 Januari 2022 Bersamaan dengan Hari Libur Natal dan Tahun Baru, Ini Berbagai Aturan yang Harus Ditaati

By Cynthia Paramitha Trisnanda, Kamis, 18 November 2021 | 13:37 WIB
Kebijakan PPKM level 3 jelang libur Natal 2021 dan tahun baru 2022 (Freepik)

- perayaan pesta kembang api

- pawai

- arak-arakan

- dan kegiatan lain yang mengumpulkan kerumunan dalam jumlah besar

Muhadjir mengatakan, larangan kegiatan dan penerapan PPKM level 3 di seluruh Indonesia tersebut dalam rangka memperketat pergerakan orang guna mencegah lonjakan kasus Covid-19.

"Kebijakan ini diperlukan untuk menghambat dan mencegah penularan Covid-19, tetapi ekonomi harus tetap bergerak," kata dia.

Adapun untuk ibadah Natal, kunjungan wisata, pusat perbelanjaan, kata dia, pelaksanaannya akan menyesuaikan dengan kebijakan PPKM level 3.

Baca Juga: Semakin Memanas, Warganet Soroti Anak Rachel Vennya yang Bisa Terbang ke Bali dengan Alasan Punya Surat Tugas, Warganet 'Lagi-lagi Anak Dijadikan Tameng'

Selain itu, pengetatan dan pengawasan protokol kesehatan juga dilakukan di sejumlah destinasi, terutama di gereja pada saat perayaan Natal, di tempat perbelanjaan, dan destinasi wisata lokal.

Muhadjir mengatakan, kebijakan penyamarataan penerapan PPKM level 3 tersebut dilakukan karena libur Natal dan tahun baru diprediksi akan meningkatkan mobilitas masyarakat.

"Nantinya seluruh wilayah di Indonesia, baik yang berstatus PPKM level 1 maupun 2, akan disamaratakan dengan menerapkan aturan PPKM level 3," kata dia.