Bersalin Sesar Agar Anak Lahir di Tanggal Cantik, Melanggar Hukum?

By Nia Lara Sari, Minggu, 11 Maret 2018 | 16:59 WIB
Moms yang telah menjalani tindakan operasi sesar ternyata aman untuk memliki anak lagi, namun harus ()

Surat persetujuan ini dijelaskan langsung oleh dokter yang akan melakukan operasi sesar, didampingi saksi dari pihak dokter, dan saksi dari pihak pasien, yang berisi:

1. Permintaan secara eksplisit tertulis bahwa pasien meminta tindakan seksio sesarea.

BACA JUGA: Fakta Juminten Si Penjual Jamu

2. Bahwa pasien telah dijelaskan oleh dokter tentang: persalinan sesar akan dilakukan walaupun telah dilakukan pemeriksaan oleh dokter bahwa pasien dapat melahirkan normal.

Persalinan melalui tindakan sesar tidak lebih baik jika dibandingkan dengan persalinan normal.

Adanya risiko yang dapat timbul pada Mama danjanin berkaitan dengan tindakan tersebut.

3. Pelaksanaan persalinan sesar tanpa didasari indikasi medis adalah tidak etis kecuali telah melalui konseling.

Pasien memiliki hak otonomi untuk meminta persalinan sesar, bila pasien dengan sadar dan tanpa tekanan memutuskan untuk melakukannya.

Surat permintaan tindakan medis harus ditandatangani oleh pasien, saksi dari keluarga pasien, dokter, dan saksi dari kalangan medis.

Jadi di sini bisa dilihat, bahwasannya permintaan atau request bersalin sesar boleh saja dilakukan Moms, dan hal itu tidak melanggar hukum dan atau etik.