Bersalin Sesar Agar Anak Lahir di Tanggal Cantik, Melanggar Hukum?

By Nia Lara Sari, Minggu, 11 Maret 2018 | 16:59 WIB
Moms yang telah menjalani tindakan operasi sesar ternyata aman untuk memliki anak lagi, namun harus ()

Nakita.id - Operasi sesar di zaman now kerap berlandaskan keingian pasien.

Padahal sesar itu ada aturannya. Dilaksanakan hanya karena adanya alasan medis.

Berikut adalah indikasi medis yang mengharuskan Moms melakukan persalinan sesar:

Indikasi ibu

1. Proses persalinan normal yang lama.

2. Kegagalan persalinan dengan induksi.

3. Kegagalan persalinan dengan alat bantu (forsep atau vakum).

4. Adanya hipertensi dalam kehamilan. 5. Risiko penularan penyakit dari jalan lahir (penderita herpes, kanker serviks).

BACA JUGA: Viral! Suami Curhat Rezekinya Lancar Setelah Uang Dipegang Istri

6. Risiko robekan rahim (bekas bedah sesar sebelumnya kurang dari 2 tahun riwayat operasi mioma).

7. Plasenta previa (ari-ari menutupi jalan lahir).

8. CPD atau cephalo pelvic disproportion (disproporsi panggul ibu dan kepala bayi).

Indikasi Janin

1. Gawat janin (fetal distress).

2. Kelainan letak (melintang sungsang).

3. Bayi besar (makrosomia atau berat badan lahir lebih dari 4,2 kg.

Adapun alasan banyak Moms menentukan sendiri melahirkan anaknya dengan cara sesar, salah satunya adalah untuk melahirkan anak di tanggal 'cantik'.

Karena hal ini pula pada 2006, American College of obstetricians and Gynecologists di Amerika Serikat mengadakan pertemuan khusus membahas permintaan persalinan sesar pasien.

BACA JUGA: Perempuan Melahirkan Secara Sesar adalah Wanita Hebat, Ini Buktinya!

Dalam pertemuan tersebut disepakati, tindakan sesar atas permintaan pasien boleh dilakukan jika dokter telah memberikan informasi dalam bentuk informed consent yang jelas.

Informasi tersebut meliputi risiko yang mungkin timbul, seperti kematian ibu, emboli paru, infeksi, perlengketan, komplikasi anestesi, hingga kemungkinan operasi sesar berulang.

Tindakan sesar atas permintaan pasien yang dimaksud di atas adalah permintaan diluar indikasi.

BACA JUGA: Ups, Kombinasi Makanan ini Bisa Sebabkan Gas. Awas Gampang Kentut

Di Indonesia mengenai hal ini telah diputuskan dalam Pertemuan lmiah Tahunan (PIT POGI=Persatuan Obstetri dan Ginekologi Indonesia).

Dalam pertemuan tersebut disepakati perubahan pada standar kode etik POGI terkait permintaan persalinan sesar dari pasien.

Perubahan kode etik tersebut menyatakan bahwa tindakan sesar atas permintaan pasien bukanlah merupakan suatu bentuk pelanggaran etik.

Dengan catatan, selama dilakukan suatu informed consent khusus, yaitu adanya surat persetujuan tindakan medik bedah sesar dengan format khusus.

Surat persetujuan ini dijelaskan langsung oleh dokter yang akan melakukan operasi sesar, didampingi saksi dari pihak dokter, dan saksi dari pihak pasien, yang berisi:

1. Permintaan secara eksplisit tertulis bahwa pasien meminta tindakan seksio sesarea.

BACA JUGA: Fakta Juminten Si Penjual Jamu

2. Bahwa pasien telah dijelaskan oleh dokter tentang: persalinan sesar akan dilakukan walaupun telah dilakukan pemeriksaan oleh dokter bahwa pasien dapat melahirkan normal.

Persalinan melalui tindakan sesar tidak lebih baik jika dibandingkan dengan persalinan normal.

Adanya risiko yang dapat timbul pada Mama danjanin berkaitan dengan tindakan tersebut.

3. Pelaksanaan persalinan sesar tanpa didasari indikasi medis adalah tidak etis kecuali telah melalui konseling.

Pasien memiliki hak otonomi untuk meminta persalinan sesar, bila pasien dengan sadar dan tanpa tekanan memutuskan untuk melakukannya.

Surat permintaan tindakan medis harus ditandatangani oleh pasien, saksi dari keluarga pasien, dokter, dan saksi dari kalangan medis.

Jadi di sini bisa dilihat, bahwasannya permintaan atau request bersalin sesar boleh saja dilakukan Moms, dan hal itu tidak melanggar hukum dan atau etik.