Pantas Saja Tuntutan 1 Tahun Penjaranya Dicabut, Kementerian PPPA Bongkar Hal Tak Terduga Ini Terkait Kasus Valencya yang Memarahi Suaminya Mabuk

By Shinta Dwi Ayu, Rabu, 24 November 2021 | 12:45 WIB
Valencya dituntut 1 tahun penjara karena memarahi suaminya yang mabuk (Kompas.com/Farida)

Nakita.id – Belakangan ini, masyarakat Indonesia digegerkan dengan kasus istri yang dituntut satu tahun penjara akibat memarahi suaminya mabuk saat pulang ke rumah.

Karena aksinya tersebut, Valencya dituduh melakukan kekerasan dalam rumah tangga pada suaminya.

Namun, banyak masyarakat yang menilai bahwa penyidikan dari kasus tersebut sangatlah janggal.

Hal tersebut pula yang membuat Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) ikut turun tangan menangani kasus Valencya dan suaminya.

Baca Juga: Berkaca dari Kasus Suami Siram Istri Pakai Air Keras di Cianjur, Kenali Faktor Penyebab Perempuan Lebih Rentan Menjadi Korban KDRT

Pihak Kementerian PPPA mengaku sangat prihatin dengan kasus yang menimpa Valencya saat ini.

Menurut Kementerian PPPA, dalam pemeriksaan, keterangan Valencya tidak didengar sama sekali.

Bahkan, saksi-saksi dari pihak Valencya pun juga tidak jadi pertimbangan hakim dan jaksa saat itu.