Dalam Undang-undang tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga tahun 2004 Pasal 7 nomor 23 disebutkan, kekerasan psikis adalah perbuatan yang mengakibatkan ketakutan, hilangnya rasa kepercayaan diri, hilangnya kemampuan untuk bertindak, dan rasa tidak berdaya atau penderitaan.
Margareth sendiri mempertanyakan apakah suami Valencya benar-benar mengalami psikis berat seperti yang tertera pada Undang-undang tersebut.
Karena dalam persidangan sendiri, sang suami datang dalam keadaan sehat.
“Apakah unsur pidana psikis berat ini terpenuhi? Padahal, di dalam persidangan itu suaminya juga hadir, karena kasus ini sudah kami tindak lanjuti per tanggal 14 November 2021 setelah putusan tersebut diberikan kepada ibu Valencya,” tambah Margareth.
Margareth juga membongkar, alasan Valencya memarahi suaminya bukan hanya karena mabuk.
Namun, juga karena sang suami sudah meninggalkan rumah selama 7 bulan, sehingga Valencya harus bekerja mencari nafkah.
Selain itu, ada juga tagihan sebesar Rp180 Juta yang membuat Valencya kaget.
“Pasti ada sebab akibat kenapa suaminya dimarahi dengan kata-kata yang tidak pantas, sebabnya itu ada tagihan sebesar 180 juta, dan pelaku juga sudah meninggalkan istri selama 7 bulan,” Tutup Margareth.
Penulis | : | Shinta Dwi Ayu |
Editor | : | Ratnaningtyas Winahyu |
KOMENTAR