Nakita.id – Kasus yang menimpa Valencya (45) tengah menyita perhatian banyak orang.
Valencya sendiri dijatuhkan tuntutan 1 tahun penjara usai memarahi suaminya mabuk.
Putusan jaksa penuntut umum tersebut pun menjadi sorotan.
Ya, banyak masyarakat yang bingung, bagaimana bisa sang suami yang berbuat kesalahan, namun justru sang istri yang dituntut penjara.
Hal itulah yang membuat Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) ikut turun tangan menindaklanjuti kasus tersebut.
Kementerian PPPA sendiri sudah menindaklanjuti kasus tersebut sejak 14 November 2021 lalu.
Selain itu, sudah dilakukan koordinasi dengan berbagai pihak hingga akhirnya kasus tersebut sudah diambil alih oleh Mahkamah Agung.