“Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak sudah bekerja dari tangga 14 November 2021, sejak putusan itu berlaku dengan melakukan koordinasi bersama Kompolnas, Komisi Kejaksaan, sehingga kasus tersebut pertanggal 16 November 2021 sudah diambil alih oleh Mahkamah Agung,” ungkap Margareth Robin Korwa, SH, MH, Asisten Deputi Pelayanan Perempuan Korban Kekerasan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak dalam wawancara eksklusif bersama Nakita.id, Senin (22/11/2021).
Kasus tersebut bisa diambil alih oleh Mahkamah Agung karena diduga terjadinya malapraktik.
“Karena adanya dugaan malapraktik dalam penyidikan dan penuntutan. Kasus ini juga sudah dieksaminasi dan ada beberapa jaksa yang diperiksa termasuk Aspidum Kejati Jabar, kasus ini juga ditangani langsung oleh kejaksaan agung,” sambung Margareth.
Akibat dugaan malapraktik pada kasus tersebut, jaksa dan hakim yang menanganinnya pun sudah dibebastugaskan.
“Kami sangat berterimakasih karena koordinasi yang kami lakukan itu memang diperhatikan oleh komisi kejaksaan bahkan diperhatikan juga oleh Kompolnas. Jadi, kasus ini sudah diambil alih oleh Mahkamah Agung dan Jaksa maupun hakim dibebastugaskan,” tutur Margareth.
Faktor penyebab jaksa dan hakim yang menangani kasus tersebut bisa dibebastugaskan karena dinilai belum memahami betul Undang-undang KDRT tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga.
Social Bella 2024, Dorong Inovasi dan Transformasi Strategis Industri Kecantikan Indonesia
Penulis | : | Shinta Dwi Ayu |
Editor | : | Ratnaningtyas Winahyu |
KOMENTAR