Selain mal dan pusat perbelanjaan, bioskop juga masih dibolehkan beroperasi selama PPKM Level 2.
Berbeda dengan ketentuan masuk mal dan pusat perbelanjaan, ketentuan masuk bioskop adalah sebagai berikut.
Baca Juga: Akhirnya! Scan QR Code Pedulilindungi untuk Masuk Bioskop Sudah Bisa via Shopee. Gini Caranya, Moms
1. Wajib menggunakan aplikasi PeduliLIndungi untuk melakukan skrining kesehatan.
2. Kapasitas maksimal 70%, dan hanya pengunjung dengan kategori Hijau dan Kuning yang boleh masuk.
3. Anak usia di bawah 12 tahun diizinkan masuk dengan syarat didampingi orangtua.
4. Restoran atau rumah makan dan kafe di dalam area bioskop diizinkan menerima makan di tempat dengan kapasitas maksimal 50% dan waktu makan maksimal 60 menit.
5. Mengikuti protokol kesehatan yang diatur oleh Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, serta Kementerian Kesehatan.
Source | : | KOMPAS.com |
Penulis | : | Shannon Leonette |
Editor | : | Nita Febriani |
KOMENTAR